Gunakan Frekuensi Publik, Penayangan Pernikahan Aurel-Atta Halilintar Dikritik
13 Maret 2021

Kritik datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Koalisi masyarakat sipil dan akademisi ini menilai tayangan itu jelas-jelas tak mewakili publik.
“KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik. 2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” demikian bunyi pernyataan sikap KNRP seperti dikutip, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tak mau bertindak sesuai aturan yang berlakun. KNRP menyebut, dam Pedoman Perilaki Penyoaran Pasa 11 menyatakan Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
“KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?,” tulisnya.
Untuk itu, KNRP bakal terus mengawasi kinerja KPI terlebih akan terus mengingatkan kewajiban KPI untuk terus melakukan upaya kritik terhadap tayangan yang merugikan publik.
“KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran,” tulisnya lagi.
berita untuk kamu.
Cilegon – YouTube baru saja merilis fitur baru bernama Jewels, yang memungkinkan pengguna memberikan apresiasi
Baca Selengkapnya
Serang – Penyanyi Budi Doremi mengeluhkan kendaraan dinas parkir di pinggir Jalan Brigjen KH Sam’un, Kota
Baca Selengkapnya
Cilegon – Artis Raffi Ahmad dikabarkan membeli klub sepakbola Cilegon United FC (CUFC). Raffi bersama
Baca Selengkapnya
Jakarta – Penayangan prosesi lamaran hingga pernikahan Aurel Hermansyah-Atta Halilintar di stasiun televisi RCTI menuai
Baca Selengkapnya