
Berakhir di Tangan Jokowi, Yayasan Keluarga Soeharto Hampir Setengah Abad Kuasai TMII
8 April 2021
Jakarta -
8 April 2021
Jakarta -
Jakarta – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh yayasan keluarga Soeharto berakhir di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yayasan Harapan Kita mengelola TMII hampir setengah abad atau 44 tahun.
Jokowi mengakhiri pengelolaan TMII oleh yayasan keluarga Cendana itu diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di
Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh, Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger, Kecamatan
Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada 6 (enam)
bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.7O4 m2 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat
meter persegi) dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara,” demikian isi Perpres tersebut seperti dikutip, Kamis (8/4/2021).
Luas lahan TMII lebih dari 146 hektare tersebut bakal dikelola oleh Kemensetneg. Perpres itu menyebut status tanah TMII adalah hak pakai atas nama Sekretariat Negara.
Penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita saat itu diputuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977. Keputusan itu diteken di masa kepemimpinan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia.
Selama 44 tahun atau hampir setengah abad. TMII dikuasa oleh yayasan keluarga Soeharto. Yayasan itu disebut tidak pernah setor ke kas negara meski TMII adalah milik negara.
“Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir,” masih seperti dikutip Perpres 19/2021.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno menegaskan penguasaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita resmi berakhir dan bakal dikelola oleh Kemensetneg.
“Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran,” kata Pratikno seperti dikutip kompas.com.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota mengamankan 47 orang yang dianggap preman.
Baca SelengkapnyaCilegon – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mewacanakan bakal membangun sekolah berbasis teknologi di
Baca SelengkapnyaSerang – Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan bertajuk “Pelatihan
Baca SelengkapnyaSerang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok relawan dari Krakatau Posco menggelar aksi sosial berupa pembersihan Masjid At-Takwa pada
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau Posco bekerja sama dengan LPTQ unit Kelurahan Kubangsari sukses menyelenggarakan serangkaian kegiatan
Baca SelengkapnyaCilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca Selengkapnya