MK Kabulkan Gugatan Boleh Nyapres Asal Pernah Jabat Kepala Daerah
16 Oktober 2023
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
16 Oktober 2023
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan pada hari Senin, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.” Putusan MK ini berarti mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang semula menyatakan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai sebagai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Putusan MK ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Dengan adanya putusan ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Pada gugatan tersebut, pemohon juga menyinggung sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dan menyatakan bahwa Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran seharusnya dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden, namun terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres yang saat ini baru berumur 35 tahun.
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya