Pegawai KPK Curi Barang Bukti 2 Kg Emas Batangan Demi Bayar Utang
8 April 2021

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Tumpak menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilakukan pada Januari 2020 lalu.
Pelaku tidak melakukan aksi pencurianya sekaligus, namun dilakukan beberapa kali, aksi pencurian baru diketahui pada saat barang bukti tersebut akan dieksekusi pada akhir Juni 2020.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan,” ujar Tumpak dalam konferensi pers seperti dikutip detik.com, Kamis (8/4/2021).
Emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS adalah pegawai KPK yang selama ini bertugas di satuan tugas Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Motif pencurian dilatar belakangi oleh utang pelaku yang cukup besar, karena pelaku ikut bisnis yang tidak jelas.
“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market)” ujarnya.
Barang curian yang diambil pelaki masuk dalam delik pencurian mengarah ke penggelapan. Pelaku menggadaikan emas curian itu demi bayar utang.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya,” ujarnya.
Total emas barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku adalah 1.900 gram, atau 2 kilogram kurang 100 gram.
Atas perbuatanya, pelaku dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menilai perbuatan pelaku masuk kategori pelanggaran berat dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan pelaku ini tergolong pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana, merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK, oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat,” kata dia.
berita untuk kamu.
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya