Pegawai KPK Curi Barang Bukti 2 Kg Emas Batangan Demi Bayar Utang
8 April 2021

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Tumpak menjelaskan bahwa kasus pencurian ini dilakukan pada Januari 2020 lalu.
Pelaku tidak melakukan aksi pencurianya sekaligus, namun dilakukan beberapa kali, aksi pencurian baru diketahui pada saat barang bukti tersebut akan dieksekusi pada akhir Juni 2020.
“Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan,” ujar Tumpak dalam konferensi pers seperti dikutip detik.com, Kamis (8/4/2021).
Emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS adalah pegawai KPK yang selama ini bertugas di satuan tugas Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Motif pencurian dilatar belakangi oleh utang pelaku yang cukup besar, karena pelaku ikut bisnis yang tidak jelas.
“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market)” ujarnya.
Barang curian yang diambil pelaki masuk dalam delik pencurian mengarah ke penggelapan. Pelaku menggadaikan emas curian itu demi bayar utang.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya,” ujarnya.
Total emas barang bukti yang telah dicuri oleh pelaku adalah 1.900 gram, atau 2 kilogram kurang 100 gram.
Atas perbuatanya, pelaku dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menilai perbuatan pelaku masuk kategori pelanggaran berat dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan pelaku ini tergolong pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana, merugikan keuangan negara dan merusak citra KPK, oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat,” kata dia.
berita untuk kamu.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya