Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS (65) terkait penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi. Dokumen tersebut milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.
Penangkapan ini bermula pada 2012 lalu korban mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah. Korban menyerahkan dokumen Kikitir Padjeg Boemi ke kantor BPN Kabupaten Serang.
“Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).
Usaha korban untuk mengurus sertipikat tanah tersebut ditolak BPN dengan alasan dokumen yang diserahkan korban telah menjadi dokumen negara.
“Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.
Pelaku WS alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Polisi mengenakan Pasal 372 KUHPinada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
(dzk/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya