Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS (65) terkait penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi. Dokumen tersebut milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.
Penangkapan ini bermula pada 2012 lalu korban mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah. Korban menyerahkan dokumen Kikitir Padjeg Boemi ke kantor BPN Kabupaten Serang.
“Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).
Usaha korban untuk mengurus sertipikat tanah tersebut ditolak BPN dengan alasan dokumen yang diserahkan korban telah menjadi dokumen negara.
“Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.
Pelaku WS alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Polisi mengenakan Pasal 372 KUHPinada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
(dzk/red)
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya