Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
11 September 2024
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS
Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS (65) terkait penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi. Dokumen tersebut milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.
Penangkapan ini bermula pada 2012 lalu korban mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah. Korban menyerahkan dokumen Kikitir Padjeg Boemi ke kantor BPN Kabupaten Serang.
“Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).
Usaha korban untuk mengurus sertipikat tanah tersebut ditolak BPN dengan alasan dokumen yang diserahkan korban telah menjadi dokumen negara.
“Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.
Pelaku WS alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Polisi mengenakan Pasal 372 KUHPinada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
(dzk/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya