Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

11 September 2024

Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS

Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS (65) terkait penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi. Dokumen tersebut milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.

Penangkapan ini bermula pada 2012 lalu korban mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah. Korban menyerahkan dokumen Kikitir Padjeg Boemi ke kantor BPN Kabupaten Serang.

“Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).

Usaha korban untuk mengurus sertipikat tanah tersebut ditolak BPN dengan alasan dokumen yang diserahkan korban telah menjadi dokumen negara.

“Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.

Pelaku WS alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Polisi mengenakan Pasal 372 KUHPinada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

(dzk/red)

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya