DSC_2508
Bagikan

Cilegon – Sebanyak 16 unit sepeda motor dipajang di Polres Cilegon. Sepeda motor itu merupakan barang bukti hasil curian.

Barang hasil curian itu didapat dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Cilegon sejak Januari 2024. Keempat pelaku yakni EA (21), FT (31), dan SPD (34) bertindak sebagai pelaku pencurian, sementara MM (49) sebagai penadah.

“Kita amankan 3 pelaku pencurian kemudian 1 penadah kemudian juga untuk TKP itu di wilayah Kota Cilegon, ada 16 barang yang kita amankan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Kamis (25/7/2024).

Baca juga :  Jalankan Fungsi Pengawasan, Waka DPRD Cilegon Masduki Sidak Pembangunan Jalan Warnasari

Komplotan pencuri sepeda motor ini biasa beroperasi di tempat-tempat umum dan perumahan. Pelaku mengincar kendaraan ketika pemilik lengah saat memarkirkan sepeda motornya di kedua lokasi tersebut.

“Modus operandi dari para tersangka ini yakni ketika korban lengah, motor diparkir kemudian dirusak dengan kunci letter T kemudian dibawa dan dijual ke penadah. Kemudian dia sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon,” katanya.

Baca juga :  Jalankan Fungsi Pengawasan, Waka DPRD Cilegon Masduki Sidak Pembangunan Jalan Warnasari

Indra mengatakan, pelaku merupakan jaringan lokal, sepeda motor hasil curian pun dijual di sekitar Cilegon. Begitu juga dengan penadah yang merupakan warga Cilegon.

“Jadi perumahan ada, kemudian kawasan yang ramai, dari korban sendiri menyampaikan dia nongkrong, malam mingguan dia parkir kendaraannya dia tinggal dan pelaku ini melakukan pencurian,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP untuk penadah.

Baca juga :  Jalankan Fungsi Pengawasan, Waka DPRD Cilegon Masduki Sidak Pembangunan Jalan Warnasari

“Untuk 3 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 dan Pasal 481 untuk penadah dengan ancaman hukuman 4 dan 7 tahun penjara,” katanya.

(qbl/red)

KOMENTAR