Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

18 Mei 2026

Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata (AW) Digugat ke Pengadilan Negeri Rangkas soal dugaan Wanprestasi atas investasi komoditas telur dan beras.

Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian investasi komoditas telur dan beras dengan salah seorang dosen kampus swasta di Jakarta, Harits Hijrah Wicaksana. Harits mengajukan gugatan ke PN Lebak terhadap Agus Wisata selalu Direktur PT Banten Investama Global.

“Pada 24 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, telah dibuat dua perjanjian kerjasama investasi jual beli komoditas telur dan beras antara Penggugat dan Tergugat. Dr. Harits telah menyetorkan modal investasi sebesar Rp 212.000.000 (Rp 120 juta untuk telur dan Rp 92 juta untuk beras),” kata Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (18/5/2026).

Sesuai kontrak, kata Yayan, modal beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setiap awal bulan. Namun hingga saat ini, pengembalian tidak pernah dilakukan.

“Kronologinya sejak 2022, kemudian tahun 2023, Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah momentum politik tertentu (Pemilu 2024, pelantikan anggota DPRD, hingga Pilkada 2024),” ujarnya.

Janji pembayaran cicilan Rp 25 juta per bulan tidak pernah terealisasi. Elang mengatakan, upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan pada 14 April, 18 Maret, dan 1 April 2026 namun tidak diindahkan oleh Tergugat.

Pada gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian investasi sah menurut hukum, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat mengembalikan modal investasi sebesar Rp 212.000.000, menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000, dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari lima tahun. Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat,” katanya.

(zka/red)

 

Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya