Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

18 Mei 2026

Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata (AW) Digugat ke Pengadilan Negeri Rangkas soal dugaan Wanprestasi atas investasi komoditas telur dan beras.

Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian investasi komoditas telur dan beras dengan salah seorang dosen kampus swasta di Jakarta, Harits Hijrah Wicaksana. Harits mengajukan gugatan ke PN Lebak terhadap Agus Wisata selalu Direktur PT Banten Investama Global.

“Pada 24 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, telah dibuat dua perjanjian kerjasama investasi jual beli komoditas telur dan beras antara Penggugat dan Tergugat. Dr. Harits telah menyetorkan modal investasi sebesar Rp 212.000.000 (Rp 120 juta untuk telur dan Rp 92 juta untuk beras),” kata Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (18/5/2026).

Sesuai kontrak, kata Yayan, modal beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setiap awal bulan. Namun hingga saat ini, pengembalian tidak pernah dilakukan.

“Kronologinya sejak 2022, kemudian tahun 2023, Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah momentum politik tertentu (Pemilu 2024, pelantikan anggota DPRD, hingga Pilkada 2024),” ujarnya.

Janji pembayaran cicilan Rp 25 juta per bulan tidak pernah terealisasi. Elang mengatakan, upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan pada 14 April, 18 Maret, dan 1 April 2026 namun tidak diindahkan oleh Tergugat.

Pada gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian investasi sah menurut hukum, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat mengembalikan modal investasi sebesar Rp 212.000.000, menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000, dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari lima tahun. Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat,” katanya.

(zka/red)

 

Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan

Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau

Baca Selengkapnya
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan

Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan

Baca Selengkapnya
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau

Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru

Baca Selengkapnya
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas

Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,

Baca Selengkapnya
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada

Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas

Baca Selengkapnya
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf

Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja

Baca Selengkapnya
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam

Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina

Baca Selengkapnya
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026

Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke

Baca Selengkapnya
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Serang–  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan

Baca Selengkapnya