Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
18 Mei 2026
Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
18 Mei 2026
Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata (AW) Digugat ke Pengadilan Negeri Rangkas soal dugaan Wanprestasi atas investasi komoditas telur dan beras.
Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian investasi komoditas telur dan beras dengan salah seorang dosen kampus swasta di Jakarta, Harits Hijrah Wicaksana. Harits mengajukan gugatan ke PN Lebak terhadap Agus Wisata selalu Direktur PT Banten Investama Global.
“Pada 24 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, telah dibuat dua perjanjian kerjasama investasi jual beli komoditas telur dan beras antara Penggugat dan Tergugat. Dr. Harits telah menyetorkan modal investasi sebesar Rp 212.000.000 (Rp 120 juta untuk telur dan Rp 92 juta untuk beras),” kata Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (18/5/2026).
Sesuai kontrak, kata Yayan, modal beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setiap awal bulan. Namun hingga saat ini, pengembalian tidak pernah dilakukan.
“Kronologinya sejak 2022, kemudian tahun 2023, Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah momentum politik tertentu (Pemilu 2024, pelantikan anggota DPRD, hingga Pilkada 2024),” ujarnya.
Janji pembayaran cicilan Rp 25 juta per bulan tidak pernah terealisasi. Elang mengatakan, upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan pada 14 April, 18 Maret, dan 1 April 2026 namun tidak diindahkan oleh Tergugat.
Pada gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian investasi sah menurut hukum, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat mengembalikan modal investasi sebesar Rp 212.000.000, menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000, dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari lima tahun. Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya