Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
18 Mei 2026
Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
18 Mei 2026
Lebak - Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata (AW) Digugat ke Pengadilan Negeri Rangkas soal dugaan Wanprestasi atas investasi komoditas telur dan beras.
Gugatan ini diajukan karena adanya dugaan ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian investasi komoditas telur dan beras dengan salah seorang dosen kampus swasta di Jakarta, Harits Hijrah Wicaksana. Harits mengajukan gugatan ke PN Lebak terhadap Agus Wisata selalu Direktur PT Banten Investama Global.
“Pada 24 Februari 2021 dan 1 Maret 2021, telah dibuat dua perjanjian kerjasama investasi jual beli komoditas telur dan beras antara Penggugat dan Tergugat. Dr. Harits telah menyetorkan modal investasi sebesar Rp 212.000.000 (Rp 120 juta untuk telur dan Rp 92 juta untuk beras),” kata Kuasa Hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulyana, Senin (18/5/2026).
Sesuai kontrak, kata Yayan, modal beserta keuntungan seharusnya dikembalikan setiap awal bulan. Namun hingga saat ini, pengembalian tidak pernah dilakukan.
“Kronologinya sejak 2022, kemudian tahun 2023, Tergugat berulang kali berjanji akan mengembalikan modal setelah momentum politik tertentu (Pemilu 2024, pelantikan anggota DPRD, hingga Pilkada 2024),” ujarnya.
Janji pembayaran cicilan Rp 25 juta per bulan tidak pernah terealisasi. Elang mengatakan, upaya mediasi dan somasi sudah dilakukan pada 14 April, 18 Maret, dan 1 April 2026 namun tidak diindahkan oleh Tergugat.
Pada gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian investasi sah menurut hukum, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, menghukum Tergugat mengembalikan modal investasi sebesar Rp 212.000.000, menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 500.000.000, dan membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
“Gugatan ini diajukan demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak klien yang telah dirugikan selama lebih dari lima tahun. Gugatan sederhana ini diharapkan dapat segera diputuskan dan dijalankan meskipun ada upaya hukum lanjutan dari pihak Tergugat,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya