PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

19 September 2026

Serang-  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan

PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Serang–  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Perusahaan ini dinilai melakukan kejahatan lingkungan hidup karena melakukan kegiatan ilegal menumpuk dan membuang (dumping) limbah tanpa izin.

Perusahaan didakwa melakukan pelanggaran di area pabriknya di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang, tindakan ilegal yang berlangsung sejak Juli 2023 hingga 22 Agustus 2025 ini dilakukan untuk efisiensi operasional korporasi dengan cara membiarkan racun industri mencemari tanah dan air warga melalui aliran air lindi.

Jaksa mengatakan dalam berkas dakwaan, PT GRS terbukti menghasilkan sisa produksi berbahaya dari empat unit tungku peleburan logam timbal. Hasil pengujian Laboratorium Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) mengonfirmasi bahwa sampel slag, debu fasilitas pengendalian pencemaran udara (APC dust), dross, hingga sludge kolam sirkulasi pendingin milik perusahaan masuk dalam kategori limbah B3 spesifik khusus dengan kode A311-2, A311-3, A311-4, dan B311-1.

Kendati memproduksi limbah beracun dalam skala besar, pabrik penanaman modal asing (PMA) ini tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak mengantongi rincian teknis penyimpanan, serta tidak bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin. Bahkan, PT GRS secara ilegal mengolah kembali limbah beracun tersebut sebagai campuran bahan baku peleburan tanpa persetujuan teknis dari kementerian.

Modus Dumping dan Bukti Tanpa Izin

Pelanggaran semakin parah ketika tumpukan limbah B3 dibiarkan berada di area terbuka tanpa fasilitas penampungan yang memenuhi standar. Saat terpapar air hujan, tumpukan limbah tersebut menghasilkan air lindi (leachate) yang mengandung unsur pencemar logam berat, lalu mengalir bebas melalui saluran drainase perusahaan menuju media tanah, air tanah, dan badan air di sekitarnya.

“Terkait kegiatan dumping limbah B3, maka sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap orang atau badan usaha diperbolehkan melakukan kegiatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup dengan ketentuan memiliki izin/persetujuan pemerintah,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya seperti dikutip dari sistem informasi PN Serang, Sabtu (19/9/2026).

Pabrik peleburan timbal ini dinyatakan tidak memiliki izin dan diperkuat oleh keterangan Ahli Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Sunar Saputro, S.Si., sebagaimana tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP):

“Dari hasil penelusuran pada aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, PT Genesis Regeneration Smelting tidak pernah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis di bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan dumping / pembuangan Limbah,” tulisnya.

Ancaman Pidana Korporasi

Seluruh aktivitas operasional dan keputusan pembuangan limbah beracun tanpa izin ini dilakukan atas perintah, sepengetahuan, serta tanggung jawab Feng Jigang selaku Direktur Utama untuk kepentingan keuntungan korporasi.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa PT Genesis melanggar hukum tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 103 dan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman sanksi pidana dan denda korporasi.

Diketahui, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel pabrik ini karena tidak berizin namun tetap beroperasi. Pada momen penyegelan itu, jurnalis yang meliput kegiatan itu dianiaya oleh petugas keamanan dari perusahaan dan anggota Brimob yang menjaga pabrik tersebut.

(qbl/red)

Cekcok, Sopir dan Kernet Bus Asli Prima Tusuk Calon Penumpang
Cekcok, Sopir dan Kernet Bus Asli Prima Tusuk Calon Penumpang

Serang –  Sopir dan kernet bus Asli Prima menusuk calon penumpangnya di Serang, Banten. Penusukan

Baca Selengkapnya
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan

Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau

Baca Selengkapnya
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan

Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan

Baca Selengkapnya
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau

Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru

Baca Selengkapnya
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas

Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,

Baca Selengkapnya
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada

Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas

Baca Selengkapnya
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf

Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja

Baca Selengkapnya
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam

Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina

Baca Selengkapnya
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026

Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke

Baca Selengkapnya