Kontroversi Pemerintah ‘Drop Out’ Limbah Batu Bara dari Kategori B3
13 Maret 2021

Jakarta - Pemerintah
13 Maret 2021

Jakarta - Pemerintah

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara fly ash and buttom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kategori limbah batu bara dinyatakan nonB3 khusus dari pembakaran bersuhu tinggi seperti pada PLTU.
Dikeluarkannya limbah batu bara dari kategori B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . PP tersebut merupakan aturan turunan atau beleid dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker ini sempat menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Didepaknya limbah batu bara menjadi nonB3 tertuang dalam Pasal 459 Ayat (3) huruf C. Secara spesifik, flay ash buttom ash dijelaskan dalam lampiran penjelasan PP 22/2021.
“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara
dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian dikutip ujaran.co di laman setkab.go.id, Sabtu (13/3/2021).
Kritik pegiat lingkungan
Beleid UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menuai sorotan dari berbagai kalangan khususnya pegiat lingkungan. Salah satunya datang dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Anggota ICEL, Fajri Fadhillah menyatakan, penghapusan limbah batubara dari kategori B3 adalah keputusan berbahaya.
Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif. Ketika batu bara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA). Ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur beracun ini dapat terlindikan secara perlahan, termasuk arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium ke badan lingkungan.
“Unsur-unsur ini sifatnya karsinogenik, neurotoksik dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, dan satwa liar. Alih-alih memperkuat implementasi pengawasan dan penjatuhan sanksi pengelolaan abu batu bara dari pembangkit yang akan memperkecil risiko paparan, pemerintah justru melonggarkan aturan pengelolaan abu batubara dengan mengeluarkannya dari daftar Limbah B3,” ujar Fajri dalam keterangannya.
Respons pemerintah
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemerintah punya alasan saintifik mengapa limbah batu bara dikeluarkan dari daftar bahan berbahaya beracun.
“Kami sebagai sebagai instansi teknis pasti punya alasan, saintifiknya. Jadi, semua berdasarkan scientific based knowlege,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya.
Rosa menjelaskan, contoh soal pembakaran batu bara di PLTU yang sudah menggunakan pulverize coal. Pembakaran batubara di PLTU sudah menggunakan suhu tinggi sehingga karbon yang dihasilkan tidak terbakar dalam FABA sehingga dapat dimanfaatkan untum bahan bangunan.
“Menjadi minim dan stabil. Hal ini yang menyebabkan FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang,” kata dia.
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan
Baca Selengkapnya
Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal
Baca Selengkapnya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap
Baca Selengkapnya
Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Baca Selengkapnya
SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol
Baca Selengkapnya