Kontroversi Pemerintah ‘Drop Out’ Limbah Batu Bara dari Kategori B3

Kontroversi Pemerintah ‘Drop Out’ Limbah Batu Bara dari Kategori B3

13 Maret 2021

ilustrasi

Jakarta - Pemerintah

Kontroversi Pemerintah ‘Drop Out’ Limbah Batu Bara dari Kategori B3

ilustrasi

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan limbah batu bara fly ash and buttom ash (FABA) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kategori limbah batu bara dinyatakan nonB3 khusus dari pembakaran bersuhu tinggi seperti pada PLTU.

Dikeluarkannya limbah batu bara dari kategori B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . PP tersebut merupakan aturan turunan atau beleid dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker ini sempat menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

Didepaknya limbah batu bara menjadi nonB3 tertuang dalam Pasal 459 Ayat (3) huruf C. Secara spesifik, flay ash buttom ash dijelaskan dalam lampiran penjelasan PP 22/2021.

“Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara
dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan,” demikian dikutip ujaran.co di laman setkab.go.id, Sabtu (13/3/2021).

Kritik pegiat lingkungan

Beleid UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menuai sorotan dari berbagai kalangan khususnya pegiat lingkungan. Salah satunya datang dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Anggota ICEL, Fajri Fadhillah menyatakan, penghapusan limbah batubara dari kategori B3 adalah keputusan berbahaya.

Dihapusnya FABA dari daftar limbah B3 adalah keputusan bermasalah dan berbahaya. Batubara mengandung berbagai jenis unsur racun termasuk logam berat dan radioaktif. Ketika batu bara dibakar di pembangkit listrik, maka unsur beracun ini terkonsentrasi pada hasil pembakarannya yakni abu terbang dan abu padat (FABA). Ketika FABA berinteraksi dengan air, unsur beracun ini dapat terlindikan secara perlahan, termasuk arsenik, boron, kadmium, hexavalent kromium, timbal, merkuri, radium, selenium, dan thallium ke badan lingkungan.

“Unsur-unsur ini sifatnya karsinogenik, neurotoksik dan beracun bagi manusia, ikan, biota air, dan satwa liar. Alih-alih memperkuat implementasi pengawasan dan penjatuhan sanksi pengelolaan abu batu bara dari pembangkit yang akan memperkecil risiko paparan, pemerintah justru melonggarkan aturan pengelolaan abu batubara dengan mengeluarkannya dari daftar Limbah B3,” ujar Fajri dalam keterangannya.

Respons pemerintah

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemerintah punya alasan saintifik mengapa limbah batu bara dikeluarkan dari daftar bahan berbahaya beracun.

“Kami sebagai sebagai instansi teknis pasti punya alasan, saintifiknya. Jadi, semua berdasarkan scientific based knowlege,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PLSB3), Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya.

Rosa menjelaskan, contoh soal pembakaran batu bara di PLTU yang sudah menggunakan pulverize coal. Pembakaran batubara di PLTU sudah menggunakan suhu tinggi sehingga karbon yang dihasilkan tidak terbakar dalam FABA sehingga dapat dimanfaatkan untum bahan bangunan.

“Menjadi minim dan stabil. Hal ini yang menyebabkan FABA itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, serta restorasi tambang,” kata dia.

KPK OTT Pejabat BPN, Orang Kepercayaan Menteri Nusron Terseret
KPK OTT Pejabat BPN, Orang Kepercayaan Menteri Nusron Terseret

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan

Baca Selengkapnya
Operasi Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Operasi Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami

Baca Selengkapnya
PLN IP Banten 1 Suralaya Borong 7 Penghargaan ENSIA 2026
PLN IP Banten 1 Suralaya Borong 7 Penghargaan ENSIA 2026

Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang

Baca Selengkapnya
3 Ruko Alat Pabrik di Citangkil Cilegon Ludes Terbakar
3 Ruko Alat Pabrik di Citangkil Cilegon Ludes Terbakar

Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01

Baca Selengkapnya
Ini Fakta Gempa Kepulauan Seribu, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ini Fakta Gempa Kepulauan Seribu, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

​Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada

Baca Selengkapnya
Selat Sunda, Anak Krakatau, dan Penantian yang Belum Usai
Selat Sunda, Anak Krakatau, dan Penantian yang Belum Usai

Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma

Baca Selengkapnya
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Gelombang Tinggi Jadi Tantangan
Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Gelombang Tinggi Jadi Tantangan

Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,

Baca Selengkapnya
Tim SAR Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Tim SAR Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan

Baca Selengkapnya
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju

Baca Selengkapnya
Abu Vulkanik Anak Krakatau Hujani Bandara Soetta, Operasional Ditutup Sementara
Abu Vulkanik Anak Krakatau Hujani Bandara Soetta, Operasional Ditutup Sementara

Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik

Baca Selengkapnya