Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

15 Maret 2026

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.

Keputusan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, diambil sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut. Penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Penahanan Yaqut, yang mengenakan rompi tahanan oranye, disaksikan oleh sejumlah pendukungnya di depan gedung KPK. Meskipun demikian, Yaqut tetap membantah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan, menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambilnya semata-mata demi kemaslahatan jemaah.

Kasus ini berpusat pada alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya diprioritaskan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga adanya penyimpangan serius dalam pembagian kuota ini. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai Menteri Agama saat itu, diduga mengeluarkan kebijakan yang mengubah komposisi pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat KMA Nomor 130 Tahun 2024, disinyalir tidak disosialisasikan secara luas dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu di Kementerian Agama, dikutip dari CNA.id.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan praktik pengumpulan “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya ini berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah, atau setara dengan sekitar Rp31 juta hingga Rp84,4 juta, demi memungkinkan calon jemaah haji khusus untuk berangkat lebih cepat, bahkan tanpa perlu melewati antrean panjang (dikenal sebagai jemaah “T0” atau “TX”). Dana ini diduga mengalir ke Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya.

KPK juga mengendus adanya upaya pengondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan sebagian dana hasil pungutan tersebut. Upaya ini dilakukan ketika isu pembentukan Pansus mulai menguat, meskipun Pansus Haji DPR menolak pemberian tersebut, sebagaimana diberitakan oleh Kalteng.co.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengumpulkan beragam barang bukti yang saling menguatkan. Melansir dari Kompas, bukti-bukti tersebut meliputi barang bukti elektronik, keterangan saksi-saksi, serta sejumlah dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menyita aset-aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam mata uang dolar AS, rupiah, dan riyal Arab Saudi, empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Dampak dari praktik korupsi kuota haji ini sangat merugikan, terutama bagi calon jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler terpaksa dialihkan menjadi kuota haji khusus. Akibatnya, ribuan jemaah yang telah bertahun-tahun menanti keberangkatan harus menunggu lebih lama lagi, bahkan ada yang terancam batal berangkat.

(drm/red)

Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya