Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

15 Maret 2026

Serang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis malam, 12 Maret 2026, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.

Keputusan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, diambil sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut. Penolakan praperadilan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sah secara hukum.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Penahanan Yaqut, yang mengenakan rompi tahanan oranye, disaksikan oleh sejumlah pendukungnya di depan gedung KPK. Meskipun demikian, Yaqut tetap membantah menerima uang sepeser pun dari kasus yang dituduhkan, menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambilnya semata-mata demi kemaslahatan jemaah.

Kasus ini berpusat pada alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2023-2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya diprioritaskan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga adanya penyimpangan serius dalam pembagian kuota ini. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai Menteri Agama saat itu, diduga mengeluarkan kebijakan yang mengubah komposisi pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat KMA Nomor 130 Tahun 2024, disinyalir tidak disosialisasikan secara luas dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu di Kementerian Agama, dikutip dari CNA.id.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan praktik pengumpulan “fee percepatan” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya ini berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah, atau setara dengan sekitar Rp31 juta hingga Rp84,4 juta, demi memungkinkan calon jemaah haji khusus untuk berangkat lebih cepat, bahkan tanpa perlu melewati antrean panjang (dikenal sebagai jemaah “T0” atau “TX”). Dana ini diduga mengalir ke Yaqut, Gus Alex, dan sejumlah pejabat Kementerian Agama lainnya.

KPK juga mengendus adanya upaya pengondisian terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dengan sebagian dana hasil pungutan tersebut. Upaya ini dilakukan ketika isu pembentukan Pansus mulai menguat, meskipun Pansus Haji DPR menolak pemberian tersebut, sebagaimana diberitakan oleh Kalteng.co.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengumpulkan beragam barang bukti yang saling menguatkan. Melansir dari Kompas, bukti-bukti tersebut meliputi barang bukti elektronik, keterangan saksi-saksi, serta sejumlah dokumen dan catatan yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik juga menyita aset-aset senilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam mata uang dolar AS, rupiah, dan riyal Arab Saudi, empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Dampak dari praktik korupsi kuota haji ini sangat merugikan, terutama bagi calon jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler terpaksa dialihkan menjadi kuota haji khusus. Akibatnya, ribuan jemaah yang telah bertahun-tahun menanti keberangkatan harus menunggu lebih lama lagi, bahkan ada yang terancam batal berangkat.

(drm/red)

IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya