KPK Tegaskan Integritas Proses Hukum Meski Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Direksi PT ASDP
26 November 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi
26 November 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah dilaksanakan secara profesional dan telah teruji di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keputusan ini sontak menimbulkan beragam interpretasi publik, terutama mengenai implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menghormati keputusan Presiden Prabowo. Namun, ia menekankan bahwa proses penanganan kasus korupsi yang menjerat ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah melalui serangkaian uji formil dan materil yang ketat. “KPK menang dalam sidang praperadilan atas gugatan penangguhan status tersangka,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uji materil juga terpenuhi melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” kata Asep. Menurut Asep, tugas KPK dalam perkara ini telah selesai setelah adanya putusan pengadilan terhadap para terpidana. “Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep, menegaskan bahwa rehabilitasi ini tidak mengurangi pandangan KPK bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara, disertai denda. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Meskipun demikian, majelis hakim mencatat bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara pribadi, melainkan perbuatan mereka dianggap sebagai kelalaian tanpa kehati-hatian dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa
Baca Selengkapnya
Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth
Baca Selengkapnya
Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka
Baca Selengkapnya
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya