Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
15 Juli 2026
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
15 Juli 2026
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling dalam perkara dugaan tindak pidana sediaan farmasi dan perlindungan konsumen. Proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang pembacaan putusan sela digelar pada Selasa (14/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memenuhi syarat formil sehingga keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan resminya menyampaikan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus menyatakan menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.
“Majelis Hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara,” katanya, Rabu (15/7/2026).
Majelis Hakim juga menetapkan biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dalam putusan sela tersebut. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Lee dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penkum Kejati Banten juga menjelaskan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 4 Juni 2026.
“Penanganan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2026, hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus,” ujarnya.
Setelah putusan sela tersebut, persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi pelapor beserta saksi lainnya guna pembuktian materi pokok perkara,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya