Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

15 Juli 2026

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Richard alias dr. Richard Lee bin Herling dalam perkara dugaan tindak pidana sediaan farmasi dan perlindungan konsumen. Proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang pembacaan putusan sela digelar pada Selasa (14/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah memenuhi syarat formil sehingga keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna dalam keterangan resminya menyampaikan, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus menyatakan menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa.

“Majelis Hakim menilai surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Majelis Hakim juga menetapkan biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dalam putusan sela tersebut. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Lee dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, pada dakwaan subsider, Richard Lee didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Penkum Kejati Banten juga menjelaskan bahwa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 4 Juni 2026.

“Penanganan perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2026, hingga akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus,” ujarnya.

Setelah putusan sela tersebut, persidangan akan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Penuntut Umum dijadwalkan akan menghadirkan saksi pelapor beserta saksi lainnya guna pembuktian materi pokok perkara,” katanya.

(zka/red)

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita

Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di

Baca Selengkapnya
Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif
Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif

Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,

Baca Selengkapnya
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya