Mahasiswa Tuntut Kejati Banten Transparan Tangani Kasus Korupsi Situ Ranca Gede
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
Serang – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten. Mahasiswa menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terkait kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang merugikan negara Rp 1 triliun.
Kejati Banten diketahui telah menetapkan Kepala Desa Babakan, inisial J sebagai tersangka. Kepala Desa itu diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Menurut mahasiswa, praktik suap yang berlangsung selama 11 tahun ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum.
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua, Setelah melewati beberapa proses tahapan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam penanganan kasus ini, kami lihat sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini,” kata Ketua Kumala Perwakilan Serang, ucap Irfan Rifa’i, Selasa (4/6/2024).
Kejati telah menahan tersangka J sejak 13 Mei 2024 selama 20 hari, mahasiswa mempertanyakan kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir.
“Setelah adanya Penetapan tersangka Kepala Desa, yang diperiksa selama 20 hari, kami juga belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut,” tambah irfan.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Pemuda dan Advokasi Anang M. Faisal, Mengatakan Bahwa ini peran mereka selaku Mahasiswa sebagai Agent Of Change dan Social Control.
“Disinilah peran kami sebagai penyambung lidah dari masyarakat, sebagai mitra kritis bagi pemerintah, untuk mengingatkan dan meluruskan apa yang sekiranya kami anggap kurang tepat”, ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sampai apa yang kami suarakan itu diindahkan oleh pihak kejati banten
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua kali, kami akan terus mengawal, akan terus memastikan bahwa proses-proses yang dilakukan oleh kejati banten dalam menangani persoalan ini, itu sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
(dzk/red)
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kader DPC Gerindra Cilegon nyebur ke laut untuk membersihkan sampah di akses wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya