
Mahasiswa Tuntut Kejati Banten Transparan Tangani Kasus Korupsi Situ Ranca Gede
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
Serang – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten. Mahasiswa menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terkait kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang merugikan negara Rp 1 triliun.
Kejati Banten diketahui telah menetapkan Kepala Desa Babakan, inisial J sebagai tersangka. Kepala Desa itu diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Menurut mahasiswa, praktik suap yang berlangsung selama 11 tahun ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum.
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua, Setelah melewati beberapa proses tahapan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam penanganan kasus ini, kami lihat sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini,” kata Ketua Kumala Perwakilan Serang, ucap Irfan Rifa’i, Selasa (4/6/2024).
Kejati telah menahan tersangka J sejak 13 Mei 2024 selama 20 hari, mahasiswa mempertanyakan kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir.
“Setelah adanya Penetapan tersangka Kepala Desa, yang diperiksa selama 20 hari, kami juga belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut,” tambah irfan.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Pemuda dan Advokasi Anang M. Faisal, Mengatakan Bahwa ini peran mereka selaku Mahasiswa sebagai Agent Of Change dan Social Control.
“Disinilah peran kami sebagai penyambung lidah dari masyarakat, sebagai mitra kritis bagi pemerintah, untuk mengingatkan dan meluruskan apa yang sekiranya kami anggap kurang tepat”, ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sampai apa yang kami suarakan itu diindahkan oleh pihak kejati banten
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua kali, kami akan terus mengawal, akan terus memastikan bahwa proses-proses yang dilakukan oleh kejati banten dalam menangani persoalan ini, itu sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
(dzk/red)
Serang – TikToker Mahesa Al-Bantani jadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap tokoh Nahdlatul Ulama
Baca SelengkapnyaCilegon – Ditreskrimum Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan swasta sekitar 2
Baca SelengkapnyaCilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar aksi bersih-bersih lingkungan (clean up) hingga
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO meraih penghargaan PROPER Hijau dari Pemerintah Provinsi Banten yang diserahkan langsung
Baca SelengkapnyaSerang – Untuk membekali kemampuan dasar, UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Baca SelengkapnyaCilegon – Polsek Ciwandan menangkap dua pelaku bajing loncat. Pelaku ditangkap usai video seorang sopir
Baca SelengkapnyaSerang – Kali Cikubang di Puloampel, Kabupaten Serang dinormalisasi untuk mencegah banjir susulan. Normalisasi agar
Baca SelengkapnyaSerang – Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang, sukses menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional
Baca SelengkapnyaSerang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
Baca SelengkapnyaSerang – Gubernur Banten Andra Soni membuka rangkaian lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) hasil inovasi
Baca Selengkapnya