Mahasiswa Tuntut Kejati Banten Transparan Tangani Kasus Korupsi Situ Ranca Gede
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
4 Juni 2024
Serang - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi
Serang – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten. Mahasiswa menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas terkait kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang merugikan negara Rp 1 triliun.
Kejati Banten diketahui telah menetapkan Kepala Desa Babakan, inisial J sebagai tersangka. Kepala Desa itu diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Menurut mahasiswa, praktik suap yang berlangsung selama 11 tahun ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan serta penegakan hukum.
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua, Setelah melewati beberapa proses tahapan yang dilakukan oleh Kejati Banten dalam penanganan kasus ini, kami lihat sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini,” kata Ketua Kumala Perwakilan Serang, ucap Irfan Rifa’i, Selasa (4/6/2024).
Kejati telah menahan tersangka J sejak 13 Mei 2024 selama 20 hari, mahasiswa mempertanyakan kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir.
“Setelah adanya Penetapan tersangka Kepala Desa, yang diperiksa selama 20 hari, kami juga belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut,” tambah irfan.
Ditempat yang sama, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, Pemuda dan Advokasi Anang M. Faisal, Mengatakan Bahwa ini peran mereka selaku Mahasiswa sebagai Agent Of Change dan Social Control.
“Disinilah peran kami sebagai penyambung lidah dari masyarakat, sebagai mitra kritis bagi pemerintah, untuk mengingatkan dan meluruskan apa yang sekiranya kami anggap kurang tepat”, ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai sampai apa yang kami suarakan itu diindahkan oleh pihak kejati banten
“Ini merupakan Aksi kami yang kedua kali, kami akan terus mengawal, akan terus memastikan bahwa proses-proses yang dilakukan oleh kejati banten dalam menangani persoalan ini, itu sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
(dzk/red)
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya