Gaji PSK di Cilegon Capai Rp 9 Juta per Bulan, di Luar Uang Makan dan Skincare
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
Serang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per bulan. Nominal itu di luar uang makan bulanan dan perawatan kulit atau skincare.
Gaji PSK itu terungkap usai polisi menangkap 6 muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Cilegon. Keenam orang itu diamankan di hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon pada Jumat (13/6/2025).
“Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Keenam pelaku mempekerjakan 8 orang untuk jadikan PSK. Satu di antara korban masih di bawah umur. Para pelaku bekerja sama dengan pihak hotel dalam menyediakan tempat penampungan bagi para korban.
“Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.
Pada fakta penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bayaran tiap bulan para PSK tersebut. Gaji PSK itu mencapai Rp 9 juta per orang di luar biaya skincare dan makan.
“Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000. Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000-300.000. Uang makan korban setiap hari Rp 100.000. Setiap hari korban melayani 9-11 orang tamu,” katanya.
Para pelaku dijerap Pasal 2 jo Pasal 10 UU No 21/2007 dan/atau Pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(zka/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya