Gaji PSK di Cilegon Capai Rp 9 Juta per Bulan, di Luar Uang Makan dan Skincare
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
16 Juni 2025
Serang - Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
Serang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per bulan. Nominal itu di luar uang makan bulanan dan perawatan kulit atau skincare.
Gaji PSK itu terungkap usai polisi menangkap 6 muncikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu hotel di Cilegon. Keenam orang itu diamankan di hotel yang berlokasi di Jl. Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon pada Jumat (13/6/2025).
“Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/153/V/Res.1.15/2025/Ditreskrimum Polda Banten, Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan ungkap kasus TPPO dan berhasil menangkap 6 pelaku berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35) dengan modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Keenam pelaku mempekerjakan 8 orang untuk jadikan PSK. Satu di antara korban masih di bawah umur. Para pelaku bekerja sama dengan pihak hotel dalam menyediakan tempat penampungan bagi para korban.
“Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para korban. Pihak Hotel menyediakan beberapa kamar tempat para korban melayani para lelaki hidung belang,” ujarnya.
Pada fakta penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bayaran tiap bulan para PSK tersebut. Gaji PSK itu mencapai Rp 9 juta per orang di luar biaya skincare dan makan.
“Para korban digaji setiap bulan Rp 9.000.000. Uang skincare korban setiap bulan antara Rp 200.000-300.000. Uang makan korban setiap hari Rp 100.000. Setiap hari korban melayani 9-11 orang tamu,” katanya.
Para pelaku dijerap Pasal 2 jo Pasal 10 UU No 21/2007 dan/atau Pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
(zka/red)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya