
12 Ribu Botol Miras-32 Kg Sabu Dimusnahkan di Banten
1 April 2022
Serang - Sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 lg sabu
1 April 2022
Serang - Sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 lg sabu
Serang – Sebanyak 12 ribu botol minuman keras (miras) hingga 12 lg sabu dimusnahkan di Mapolda Banten. Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama 2021.
“Polda Banten hari ini memusnahkan sebanyak 12.000 botol miras berbagai merk, 357 bungkus Ciu, 1 jerigen Ciu, dan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32,003 kg; ekstasi sebanyak 1.592 butir dan ketamin sebanyak 1,042 kg,” kata Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatari.
Ribuan botol miras tersebut didapat dari berbagai tempat usai polisi merazia dan menyita barang-barang tersebut dari beberapa lokasi penjualan miras.
“Miras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti cafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol, kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” katanya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan rincian miras yang diamankan oleh Polda Banten dan Polres jajaran sebanyak 3.604 botol miras, Polresta Tangerang berhasil amankan 3.280 botol miras, 352 bungkus Ciu, dan 1 jerigen Ciu, Polresta Serang Kota berhasil amankan 244 botol miras, dan 5 bungkus Ciu, Polres Serang berhasil amankan 779 botol miras.
“Untuk Polres Cilegon berhasil amankan 2.520 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), Polres Pandeglang 8.000 botol miras sudah dilakukan pemusnahan pada Kamis (31/03), dan Polres Lebak berhasil amankan 779 botol miras,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari – Maret 2022.
“Hasil penindakan Januari hingga Maret 2022 berhasil mengungkap 175 kasus dengan menangkap 233 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ganja 4,01 ons, sabu 33,016 kg, tembakau Gorila 1,11 ons, ketamin 1,04 Kg, ekstacy 1.772 butir, dan obat-obatan keras 26.837 butir,” ujarnya.
Polisi memprediksi akan mengungkap lebih banyak kasus pada 2022 dibanding tahun lalu.
“Untuk tahun 2021 terdapat 692 kasus narkoba yang diungkap Polda Banten dan jajaran dengan menangkap 929 tersangka dan barang bukti berupa ganja 5,423 kg, sabu 24,579 kg, tembakau Gorila 2,382 kg, ekstacy 1.940 butir dan obat-obatan keras 137.115 butir,” jelasnya.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya