Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 aset properti milik Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi di PT Timah. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Aset-aset yang disita terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat, dengan rincian:
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 21 Meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 222 Meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 123 Meter persegi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 483 Meter persegi di Senayan Residence Blok A Nomor 16, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
- 1 bidang tanah/bangunan seluas 161 Meter persegi di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyitaan ini dilakukan Tim Penyidik Kejagung untuk pembuktian di persidangan dan upaya pemulihan kerugian negara.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari cnbc indonesia.
Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin, diduga melobi petinggi PT Timah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Harvey dan beberapa tersangka lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.