Kejati Tetapkan Kades Babakan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede
15 Mei 2024
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J
15 Mei 2024
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J jadi tersangka kasus dugaan korupsi situ Ranca Gede. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 735 juta dari pembebasan lahan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Senin (14/5/2024).
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735.000.000 dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rengga Adekresna melalui keterangan tertulis, Selasa (15/5/2024).
Uang yang diterima Kades tersebut merupakan ‘uang administrasi’ atau ‘uang kopi’ untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar. Selain itu, uang senilai ratusan juta itu untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.
“Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J,” katanya.
Penyidik Kejati Banten menilai tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tuturnya.
(zka/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya