
Kejati Tetapkan Kades Babakan Tersangka Kasus Situ Ranca Gede
15 Mei 2024
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J
15 Mei 2024
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Serang berinisial J jadi tersangka kasus dugaan korupsi situ Ranca Gede. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 735 juta dari pembebasan lahan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada kasus pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Senin (14/5/2024).
“Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp 735.000.000 dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim pembebasan lahan),” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rengga Adekresna melalui keterangan tertulis, Selasa (15/5/2024).
Uang yang diterima Kades tersebut merupakan ‘uang administrasi’ atau ‘uang kopi’ untuk Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar. Selain itu, uang senilai ratusan juta itu untuk mempercepat proses pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.
“Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp 735.000.000,00 tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J,” katanya.
Penyidik Kejati Banten menilai tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” tuturnya.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya