Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

1 Juli 2026

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Ada pula ganja 6,3 kilogram.

Selain itu, serta narkotika 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi, yakni LP/A/26/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, LP/A/32/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, LP/A/45/III/2026 tanggal 6 Maret 2026, LP/A/46/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 dan LP/A/50/III/2026 tanggal 18 Maret 2026 yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Rabu (1/7/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jajaran Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten yang didukung sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” jelasnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menerangkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti ganja seberat 7.492,61 gram yang dibawa langsung oleh pelaku menggunakan tas ransel. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II.

“Selanjutnya pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka mengambil narkotika jenis sabu milik DPO di Cilegon untuk kemudian diserahkan kepada DPO lainnya di Jakarta. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 4.272 gram dan perkara telah memasuki Tahap II,” ujarnya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 30 cartridge vape yang berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram, dengan perkara telah memasuki Tahap I.

“Adapun barang bukti etomidate yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan yang telah diterbitkan,” katanya.

Pada 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Lampung–Serpong, Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak.

“Tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam tas koper untuk diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 15.862 gram dan perkara telah memasuki Tahap I,” katanya.

Pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam bodi mobil. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 55.212 gram dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan,”tuturnya.

Wiwin mengatakan bahwa berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Ditresnarkoba Polda Banten dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja dan zat etomidate dalam cartridge vape yang berasal dari lima laporan polisi,” kata dia.

Berdasarkan hasil pengungkapan selama semester I 2026, lanjutnya, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang. Nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

(zka/red)

PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan

Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai

Baca Selengkapnya
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya