Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB, Negara Rugi Rp 8,7 M

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB, Negara Rugi Rp 8,7 M

4 September 2026

Serang - Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Bank BJB, Negara Rugi Rp 8,7 M

Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten. Kasus yang melibatkan kredit PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,7 miliar.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44) selaku Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan, kasus ini bermula saat BH mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp 10 miliar. Bank BJB KCK Banten kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp 9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.

“Penyidik menemukan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan,” kata Yudhis.

Modus Dokumen Fiktif dan ‘Formalitas’ Cek Lapangan

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga SW mengungkapkan, tersangka merekayasa seluruh berkas persyaratan untuk meloloskan pencairan dana.

“Kami menemukan SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan hasil audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” tegas Kadek.

Tak hanya itu, proses konfirmasi lapangan atau on the spot diduga kuat hanya berjalan secara formalitas semata demi mendukung pencairan kredit.

Tersangka Terima Uang Pelicin Rp 338,5 Juta

Meski mengetahui seluruh dokumen persyaratan telah direkayasa, NF selaku Account Officer tetap memverifikasi dan meloloskan permohonan kredit tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, NF diduga menerima imbalan uang sebesar Rp 338,5 juta dari BH untuk memuluskan proses pencairan. Sementara itu, BH menggunakan PT Aryando Sejahtera Abadi sebagai tameng untuk meraup keuntungan pribadi.

Gagal Bayar hingga Lelang Agunan Tak Cukup

Setelah persetujuan kredit terbit, PT Aryando Sejahtera Abadi mencairkan dana secara bertahap pada Maret 2019 dengan total mencapai Rp 7,387 miliar.

Namun, perusahaan tersebut tidak pernah menyetor kewajiban pembayaran hingga Bank BJB menetapkan kredit tersebut macet (Kolektibilitas 5) pada 20 Mei 2020.

Pihak bank sempat menyita dan memroses lelang tiga unit rumah agunan senilai Rp 2,65 miliar. Meski begitu, hasil lelang tersebut tidak mampu menutup nilai kerugian yang timbul.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 8.702.482.852.

Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menyelesaikan proses penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) ke kejaksaan.

Polisi menjerat NF dan BH dengan pasal pidana korupsi dalam UU Tipikor serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sindikat Spesialis Curi Mobil Pikap di Banten Dibongkar, 11 Unit Diamankan
Sindikat Spesialis Curi Mobil Pikap di Banten Dibongkar, 11 Unit Diamankan

Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis

Baca Selengkapnya
Sajikan Ayam Masih Mentah, Wabup Serang Minta Pemilik Dapur Perketat Quality Control
Sajikan Ayam Masih Mentah, Wabup Serang Minta Pemilik Dapur Perketat Quality Control

SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita

Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di

Baca Selengkapnya
Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif
Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif

Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,

Baca Selengkapnya
Peringati HUT ke-81 RI, PLN IP Suralaya Tegaskan Komitmen Keandalan Energi
Peringati HUT ke-81 RI, PLN IP Suralaya Tegaskan Komitmen Keandalan Energi

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)

Baca Selengkapnya
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya