Sindikat Spesialis Curi Mobil Pikap di Banten Dibongkar, 11 Unit Diamankan
1 September 2026
Serang - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
1 September 2026
Serang - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pikap atau losbak yang meresahkan warga. Empat orang pelaku berhasil ditangkap beserta 11 unit mobil hasil curian yang disita sebagai barang bukti.
Keempat tersangka yang diamankan yaitu RH (25) dan DP (44) selaku eksekutor, serta AR (41) dan AT (47) yang berperan sebagai penadah. Sementara satu pelaku lainnya berinisial RG masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan dari tiga Laporan Polisi (LP) terkait pencurian mobil pick up di wilayah Kota Serang, Ciruas, dan Anyar.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” kata Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Tim Resmob Polda Banten awalnya menangkap tersangka RH dan DP di Gerbang Tol Tomang Jakarta–Tangerang pada Jumat (21/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” katanya.
Pelaku RH bertugas memantau situasi lapangan dan menyiapkan kendaraan operasional. Sementara DP bertindak sebagai eksekutor yang membobol pintu dan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
Mobil hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka AR di Pemalang, Jawa Tengah, dengan harga berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per unit. Selanjutnya, AR menjual kembali kendaraan-kendaraan tersebut kepada tersangka AT.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian,” tegasnya.
Polisi mengamankan 11 unit mobil losbak (terdiri dari Suzuki Futura, Suzuki Carry, dan Mitsubishi Pick Up), set kunci T, kunci L, kunci kontak cadangan, hingga dokumen kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah AR dan AT disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(zka/red)
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya
Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya