Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita

28 Agustus 2026

Serang - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Serang, Puluhan Gram Sabu Disita

Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi meringkus tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR yang nekat menjalankan bisnis barang haram tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kramatwatu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (27/8/2026).

Petugas langsung bergerak cepat mengamankan DA di Jalan Lingkar Selatan pada Jumat (21/8) sore. Setelah mendalami keterangan DA, polisi kemudian menciduk KH di area parkir minimarket kawasan Alun-Alun Kramatwatu pada hari yang sama.

“Tim mengamankan DA sekitar pukul 17.10 WIB dengan barang bukti 11,85 gram sabu. Tak lama berselang, petugas menangkap KH yang hasil tes urinenya terbukti positif mengandung amphetamine,” ujar Maruli.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil melacak dan membekuk RR di sebuah tempat biliar. Dari hasil penyidikan, DA dan RR mengaku mengambil pasokan sabu dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum membaginya untuk dijual kembali di Banten.

“DA dan RR mengambil sabu dari Tanah Abang pada Minggu (16/8), lalu membawanya ke rumah RR. DA mendapatkan sekitar 20 gram, sementara RR menguasai 70 gram untuk mereka edarkan,” ungkap Maruli.

Dari tangan RR, polisi menyita barang bukti sabu seberat 63,61 gram beserta dua unit timbangan digital dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. Petugas menegaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya murni demi mengincar keuntungan finansial dengan modus transaksi via telepon.

“Atas perbuatannya, DA dan RR dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka KH terancam pasal penyalahgunaan narkotika dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau penjara paling lama 4 tahun,” tegas Maruli.

(zka/red)

Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif
Jangan Tunggu Tua! Dokter Wanti-wanti Nyeri Punggung dan Lutut Incar Usia Produktif

Cilegon – Masalah tulang dan sendi selama ini kerap diidentikkan dengan penyakit masa tua. Padahal,

Baca Selengkapnya
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya