Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
9 Desember 2025
Serang - Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
9 Desember 2025
Serang - Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega membunuh sopir taksi daring.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari hasratnya yang ingin memiliki kendaraan pribadi. Pelaku AN (29) merencanakan pembunuhan terhadap sopir taksi daring untuk merebut mobilnya.
“Kronologis kejadian tersebut terjadi pada sekitar hari Jumat tanggal 28 November 2025, pelaku AN sedang membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari. Kemudian pelaku mempunyai rencana untuk melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat yang dapat dipesan melalui aplikasi dengan harapan pada saat berada di dalam kendaraan hanya terdapat pelaku AN dan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Selasa (9/12/2025).
Pelaku kemudian memesan taksi daring melalui aplikasi dari Citra Raya, Kabupaten Tangerang menuju depan kampus UIN Maulana Hasanuddin Banten. Sesampainya di sana, pelaku meminta korban berinisial MS (23) untuk berhenti.
“Sesampainya di depan UIN, pelaku meminta berhenti ke sopir tersebut, setelah mobil berhenti sopir menarik rem tangan. Pelaku sudah memegang kawat yang dililit menggunakan lakban yang sudah pelaku persiapkan sebelumnya dan pelaku simpan di dalam paper bag warna biru,” ujarnya.
Aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di dalam mobil tersebut. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menguasai kendaraan dan membawa korban ke tempat sepi.
“Setelah itu pelaku pindah ke kursi kemudi dan pelaku menyetir mobil tersebut menuju ke tempat yang sepi dengan tujuan untuk membuang jasad korban, kemudian pelaku pergi ke daerah Pabuaran, Serang, saat di perjalanan pelaku melihat jembatan yang sepi, lalu pelaku berhenti dan pelaku turun dari mobil setelah itu pelaku AN membuang korban di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang kemudian pelaku kabur dan membawa mobil beserta barang-barang milik korban,” kata Dian.
Jasad korban yang dibuang pelaku ditemukan oleh warga sekitar yang melintas di jembatan tersebut. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (06/12) sekitar pukul 14.00 WIB Jalan Raya Serang-Pandeglang, Cipare, Kota Serang, Banten,” katanya.
Pelaku Dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan 365 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ucapnya.
(zka/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya