Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
9 Desember 2025
Serang - Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
9 Desember 2025
Serang - Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega membunuh sopir taksi daring.
Peristiwa pembunuhan ini berawal dari hasratnya yang ingin memiliki kendaraan pribadi. Pelaku AN (29) merencanakan pembunuhan terhadap sopir taksi daring untuk merebut mobilnya.
“Kronologis kejadian tersebut terjadi pada sekitar hari Jumat tanggal 28 November 2025, pelaku AN sedang membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari. Kemudian pelaku mempunyai rencana untuk melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat yang dapat dipesan melalui aplikasi dengan harapan pada saat berada di dalam kendaraan hanya terdapat pelaku AN dan korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Selasa (9/12/2025).
Pelaku kemudian memesan taksi daring melalui aplikasi dari Citra Raya, Kabupaten Tangerang menuju depan kampus UIN Maulana Hasanuddin Banten. Sesampainya di sana, pelaku meminta korban berinisial MS (23) untuk berhenti.
“Sesampainya di depan UIN, pelaku meminta berhenti ke sopir tersebut, setelah mobil berhenti sopir menarik rem tangan. Pelaku sudah memegang kawat yang dililit menggunakan lakban yang sudah pelaku persiapkan sebelumnya dan pelaku simpan di dalam paper bag warna biru,” ujarnya.
Aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di dalam mobil tersebut. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menguasai kendaraan dan membawa korban ke tempat sepi.
“Setelah itu pelaku pindah ke kursi kemudi dan pelaku menyetir mobil tersebut menuju ke tempat yang sepi dengan tujuan untuk membuang jasad korban, kemudian pelaku pergi ke daerah Pabuaran, Serang, saat di perjalanan pelaku melihat jembatan yang sepi, lalu pelaku berhenti dan pelaku turun dari mobil setelah itu pelaku AN membuang korban di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang kemudian pelaku kabur dan membawa mobil beserta barang-barang milik korban,” kata Dian.
Jasad korban yang dibuang pelaku ditemukan oleh warga sekitar yang melintas di jembatan tersebut. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (06/12) sekitar pukul 14.00 WIB Jalan Raya Serang-Pandeglang, Cipare, Kota Serang, Banten,” katanya.
Pelaku Dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana dan 365 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ucapnya.
(zka/red)
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya