Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

7 Juli 2026

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Kasus megakorupsi ini menyita perhatian publik lantaran nilai kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, Kortas Tipikor Polri menyebut dampaknya dugaan korupsi ini memicu pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Peningkatan status perkara ini ditetapkan melalui Laporan Polisi tertanggal 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan komprehensif, pengumpulan dokumen, serta analisis mendalam terhadap alat bukti awal.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, menjelaskan adanya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta penyimpangan yang membuat harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kortas Tipikor Polri mengungkap, penyidik setidaknya mengungkap tiga modus utama yang dijalankan oleh para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Kerugian ekonomi akibat blackout tersebut turut diperhitungkan dalam indikasi awal kerugian negara sebesar Rp5 triliun,” ujar Brigjen Roberthus De Deo.

Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna menetapkan nilai kerugian secara riil dan pasti.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dari total 34 pihak yang dipanggil. Polri juga menegaskan akan segera memanggil pejabat dari Kementerian ESDM untuk mendalami proses pengawasan dan pemenuhan pasokan batu bara tersebut.

Dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT BRA, kini berada dalam radar utama penyidikan. Guna mengoptimalkan pengembalian aset negara (asset recovery), Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melacak setiap aliran dana dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari praktik korupsi ini.

Senada dengan temuan Polri, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menduga kuat adanya keterlibatan oknum surveyor. Para penambang disinyalir bekerja sama dengan surveyor untuk menerbitkan sertifikat analisis sampel yang palsu, di mana batu bara yang dipasok memiliki kualitas lebih rendah (kalori rendah) namun dijual dengan harga kualitas tinggi sesuai kontrak.

Praktik rasuah ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketahanan energi nasional. Gangguan pada kualitas dan kuantitas pasokan batu bara ini diidentifikasi sebagai salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout yang melanda wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025

Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon

Baca Selengkapnya
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana

Baca Selengkapnya
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik

Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan

Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai

Baca Selengkapnya
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya