PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
25 Juni 2026
Cilegon - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
25 Juni 2026
Cilegon - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Kubu lawan Mardiono mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai telah mengesahkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Putusan ini ditanggapi kubu lawan Mardiono dengan mengajukan banding.
“Kami menyatakan banding atas putusan di atas. Sehingga putusan tidak in kracht atau tidak berkekuatan hukum tetap. Selain di PTUN, kami juga mengajukan Gugatan ke PN Jakpus yang proses persidangannya berjalan pada tahap pembuktian,” kata Ketua DPC PPP Cilegon Sahruji, Kamis (25/6/2026).
Kubu Agus Suparmanto yang menjadi lawan Mardiono pada pemilihan Ketua Umum PPP menilai putusan TUN merupakan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini dinilai terjadi karena majelis hakim menilai gugatan mengandung kurang syarat formil.
“Putusan TUN adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan NO terjadi karena Majelis Hakim menilai gugatan mengandung kurang syarat formil (syarat tata cara pengajuan salah atau tidak lengkap). Hakim tidak memeriksa atau mempertimbangkan inti dari pokok perkara tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, kata Sahruji, pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan kubunya ke pengadilan. Jika banding yang diajukan kubu Agus Suparmanto kalah lagi di pengadilan, pihaknya akan menghormati putusan tersebut.
“Kita akan menghormati keputusan pengadilan ketika Mardiono lanjut menjadi Ketum PPPP. Tapi, saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC PPP. Saya di Cilegon membesarkan PPP dengan bukti 5 kursi PPP di DPRD Cilegon bisa tercapai, sehingga bisa menjadi kendaraan politik bagi putra Mardiono, sehingga produk saya ini bisa dinikmati oleh anaknya Mardiono,” ujarnya.
(qbl/red)
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya