Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

11 September 2024

Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS

Polisi Tangkap Eks Pegawai BPN Serang Terkait Penggelapan Dokumen Tanah

Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, WS (65) terkait penggelapan dokumen Kikitir Padjeg Boemi. Dokumen tersebut milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R. Mariam.

Penangkapan ini bermula pada 2012 lalu korban mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah. Korban menyerahkan dokumen Kikitir Padjeg Boemi ke kantor BPN Kabupaten Serang.

“Namun setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014 ternyata dokumen asli Kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, selanjutnya pada November 2023 pihak ahli waris mendatangi kembali Kantor Pertanahan guna menanyakan kembali Kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertipikat untuk dua bidang tanah lainnya yang masuk ke dalam Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam,” kata Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dian, Rabu (11/9/2024).

Usaha korban untuk mengurus sertipikat tanah tersebut ditolak BPN dengan alasan dokumen yang diserahkan korban telah menjadi dokumen negara.

“Akan tetapi pihak Kantor Pertahanan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara, sehingga para ahli waris menduga dokumen Kikitir tersebut telah digelapkan, dimana diketahui dua bidang tanah lainnya di Persil 107 D.II seluas 63.720 M² dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.

Pelaku WS alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di Kantor Pertanahan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa Kikitir Padjeg Boemi No. 410 a.n Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Polisi mengenakan Pasal 372 KUHPinada dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku WS dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

(dzk/red)

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &

Baca Selengkapnya
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya