
Cilegon Mau Bikin Pelabuhan Tapi RIP dan Akses Jalannya Ditolak Krakatau Steel
23 April 2021
Cilegon - PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum
23 April 2021
Cilegon - PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum
Cilegon – PT Krakatau Steel Tbk menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan belum memberi izin akses jalan yang sedang dibangun di area proyek Pelabuhan Warnasari, Cilegon.
Alasan penolakan RIP tertuang dalam surat Nomor: 052/Dir. SDM-KS/2021 tertanggal 21 April 2021 yang dilayangkan PT KS ke BUMD Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku penanggung jawab proyek akses jalan pelabuhan.
Surat itu dilayangkan untuk membalas surat dari PT PCM yang meminta KS untuk memberi izin akses jalan ke kawasan industri Krakatau Steel.
“Menunjuk surat-surat diatas, sehubungan dengan perihal Tindak Lanjut Akses Jalan Pelabuhan. Bersama ini dapat disampaikan kembali bahwa PTKS secara umum mendukung pembangunan Pelabuhan Warnasari Cilegon oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM),” tulis surat tersebur yang ditanda tangani Direktur SDM PT Krakatau Steel, Rahmat Hidayat seperti dilihat, Jumat (23/4/2021).
PT KS tak memberikan izin akses jalan tersebut lantaran belum ada persetujuan tertulis dari peserta rapat daring pada 10 Maret 2021.
“Namun demikian, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS) belum dapat memberikan izin kepada PT PCM, mengingat belum ada persetujuan tertulis dari peserta rapat perwakilan stakeholder atas kesepakatan bersama pada saat pertemuan online meeting tanggal 10 Maret 2021,” tulisnya lagi.
Selain menolak memberikan akses jalan, KS juga menolak Rencana Induk Pelabuhan yang diajukan PT PCM ke Kementerian Perhubungan karena dinilai desain dermaga Pelabuhan Warnasadi menghalangi akses ke PT Krakatau Daya Listrik.
“Di samping itu, PTKS dan Group menolak Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang diajukan oleh PT PCM karena desain dermaga PT PCM menghalangi perairan di depan tanah PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL) dan di depan tanah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), sehingga dalam pengembangan Pelabuhan PT PCM akan berdampak mengganggu aktivitas PT KDL dan PT KIEC serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT PCM, Arief Rivai Madawi yang pada Sabtu (24/4/2021) habis masa jabatannya merasa aneh dengan penolakan atas dua hal tersebut.
“Kalau dari aspek regulasi sebetulnya tidak relevan nenolak RIP karena itu adalah kewenangan pemerintah Provinsi Banten yang memiliki kewenangan 1/3 laut,” kata Arief.
Herannya, kata Arief, Krakatau Steel tidak punya kewenangan untuk menolak RIP. Yang punya kewenangan itu justru Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
“Nggak ada alasannya karena dia sebagai apa, kalaupun misalnya dia nggak ada pantai ya salah dia dong, kan Warnasari itu hasil ruislag, dari aspek hukum kita sudah dilindungi,” kata dia.
Sementata, akses jalan yang tak diizinkan PT KS hanya sebatas lebar 30 meter dan panjang 700 meter. Jalan seluas itu untuk menyambungkan jalan Pelabuhan Warnasari dan jalan kawasan industri Krakatau Steel.
“Sekarang yang dipersulit kita itu jalan masuknya. Dari 2 ha yang terhambat lebar 30 panjang 700,” ujarnya.
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya