Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

3 Juli 2024

Jakarta - Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Jakarta – Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini memberikan hak cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi para ibu yang bekerja.

UU yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kesehatan pasca persalinan, menjalin bonding dengan bayi, dan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Berikut poin-poin penting dalam UU tersebut:

  • Lama Cuti Melahirkan:
    • Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan.
    • Ibu berhak mendapatkan cuti tambahan 3 bulan apabila terdapat kondisi khusus pada ibu atau anak, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    • Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.
  • Hak Ibu Selama Cuti Melahirkan:
    • Ibu yang bekerja wajib mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
    • Ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, termasuk akses penitipan anak yang terjangkau.
    • Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    • Ibu yang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh selama 3 bulan pertama.
    • Untuk cuti tambahan 3 bulan, gaji dibayarkan penuh di bulan keempat, dan 75% di bulan kelima dan keenam.
    • Bila hak ibu tidak dipenuhi, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan hukum.

UU ini diharapkan pemerintah dapat membantu para ibu bekerja untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan rumah tangga, serta meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin

Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan

Baca Selengkapnya
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku

Baca Selengkapnya