Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

3 Juli 2024

Jakarta - Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Jakarta – Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini memberikan hak cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi para ibu yang bekerja.

UU yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kesehatan pasca persalinan, menjalin bonding dengan bayi, dan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Berikut poin-poin penting dalam UU tersebut:

  • Lama Cuti Melahirkan:
    • Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan.
    • Ibu berhak mendapatkan cuti tambahan 3 bulan apabila terdapat kondisi khusus pada ibu atau anak, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    • Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.
  • Hak Ibu Selama Cuti Melahirkan:
    • Ibu yang bekerja wajib mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
    • Ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, termasuk akses penitipan anak yang terjangkau.
    • Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    • Ibu yang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh selama 3 bulan pertama.
    • Untuk cuti tambahan 3 bulan, gaji dibayarkan penuh di bulan keempat, dan 75% di bulan kelima dan keenam.
    • Bila hak ibu tidak dipenuhi, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan hukum.

UU ini diharapkan pemerintah dapat membantu para ibu bekerja untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan rumah tangga, serta meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &

Baca Selengkapnya
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya