Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

3 Juli 2024

Jakarta - Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan

Ibu Bekerja Kini Bisa Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan!

Jakarta – Kabar gembira bagi para ibu bekerja di Indonesia! Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU ini memberikan hak cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi para ibu yang bekerja.

UU yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024 ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia. Dengan cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat memiliki waktu yang cukup untuk memulihkan kesehatan pasca persalinan, menjalin bonding dengan bayi, dan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.

Berikut poin-poin penting dalam UU tersebut:

  • Lama Cuti Melahirkan:
    • Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan.
    • Ibu berhak mendapatkan cuti tambahan 3 bulan apabila terdapat kondisi khusus pada ibu atau anak, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    • Ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan.
  • Hak Ibu Selama Cuti Melahirkan:
    • Ibu yang bekerja wajib mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
    • Ibu yang baru melahirkan diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak, termasuk akses penitipan anak yang terjangkau.
    • Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    • Ibu yang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh selama 3 bulan pertama.
    • Untuk cuti tambahan 3 bulan, gaji dibayarkan penuh di bulan keempat, dan 75% di bulan kelima dan keenam.
    • Bila hak ibu tidak dipenuhi, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan hukum.

UU ini diharapkan pemerintah dapat membantu para ibu bekerja untuk menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan rumah tangga, serta meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam
Cuci Baju di Sungai, Perempuan di Lebak Diduga Hilang Tenggelam

Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di

Baca Selengkapnya
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya