
Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Terkait UU ITE
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lebih selektif dalam menerima laporan berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi melihat masyarakat menjadikan UU ITE sebagai landasan untuk saling lapor.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” kata Jokowi dalam laman facebook seperti dikutip ujaran.co, Selasa (16/2/2021).
“Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” lanjutnya.
Pasal-pasal dalam UU ITE, kata Jokowi harus diterjemahkan lebih hati-hati khususnya pasal yang menimbulkan multitafsir. Laporan yang berbasis UU ITE kemudian diproses hukum harus memenuhi rasa keadilan.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
UU ITE menurut Jokowi lahir dengan semangat menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan beretika.
“Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata dia.
Jika dinilai banyak pasal menimbulkan ketidakadilan, pemerintah meminta kepada DPR membahas bersama-sama untuj merevisi UU yang banyak menimbulkan kriminalisasi tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” kata dia.
Indonesia adalah negara hukum yang mesti menjadikan hukum sebagai panglima. Dalam prosesnya, hukum harus menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya