Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Terkait UU ITE
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lebih selektif dalam menerima laporan berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi melihat masyarakat menjadikan UU ITE sebagai landasan untuk saling lapor.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” kata Jokowi dalam laman facebook seperti dikutip ujaran.co, Selasa (16/2/2021).
“Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” lanjutnya.
Pasal-pasal dalam UU ITE, kata Jokowi harus diterjemahkan lebih hati-hati khususnya pasal yang menimbulkan multitafsir. Laporan yang berbasis UU ITE kemudian diproses hukum harus memenuhi rasa keadilan.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
UU ITE menurut Jokowi lahir dengan semangat menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan beretika.
“Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata dia.
Jika dinilai banyak pasal menimbulkan ketidakadilan, pemerintah meminta kepada DPR membahas bersama-sama untuj merevisi UU yang banyak menimbulkan kriminalisasi tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” kata dia.
Indonesia adalah negara hukum yang mesti menjadikan hukum sebagai panglima. Dalam prosesnya, hukum harus menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya