
Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Terkait UU ITE
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lebih selektif dalam menerima laporan berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi melihat masyarakat menjadikan UU ITE sebagai landasan untuk saling lapor.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” kata Jokowi dalam laman facebook seperti dikutip ujaran.co, Selasa (16/2/2021).
“Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” lanjutnya.
Pasal-pasal dalam UU ITE, kata Jokowi harus diterjemahkan lebih hati-hati khususnya pasal yang menimbulkan multitafsir. Laporan yang berbasis UU ITE kemudian diproses hukum harus memenuhi rasa keadilan.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
UU ITE menurut Jokowi lahir dengan semangat menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan beretika.
“Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata dia.
Jika dinilai banyak pasal menimbulkan ketidakadilan, pemerintah meminta kepada DPR membahas bersama-sama untuj merevisi UU yang banyak menimbulkan kriminalisasi tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” kata dia.
Indonesia adalah negara hukum yang mesti menjadikan hukum sebagai panglima. Dalam prosesnya, hukum harus menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar aksi bersih-bersih lingkungan (clean up) hingga
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO meraih penghargaan PROPER Hijau dari Pemerintah Provinsi Banten yang diserahkan langsung
Baca SelengkapnyaSerang – Untuk membekali kemampuan dasar, UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Baca SelengkapnyaCilegon – Polsek Ciwandan menangkap dua pelaku bajing loncat. Pelaku ditangkap usai video seorang sopir
Baca SelengkapnyaSerang – Kali Cikubang di Puloampel, Kabupaten Serang dinormalisasi untuk mencegah banjir susulan. Normalisasi agar
Baca SelengkapnyaSerang – Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang, sukses menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional
Baca SelengkapnyaSerang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per
Baca SelengkapnyaSerang – Gubernur Banten Andra Soni membuka rangkaian lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) hasil inovasi
Baca SelengkapnyaCilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca Selengkapnya