Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Terkait UU ITE
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
16 Februari 2021
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi
Jakarta – Presiden Joko Widodo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lebih selektif dalam menerima laporan berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi melihat masyarakat menjadikan UU ITE sebagai landasan untuk saling lapor.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu,” kata Jokowi dalam laman facebook seperti dikutip ujaran.co, Selasa (16/2/2021).
“Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” lanjutnya.
Pasal-pasal dalam UU ITE, kata Jokowi harus diterjemahkan lebih hati-hati khususnya pasal yang menimbulkan multitafsir. Laporan yang berbasis UU ITE kemudian diproses hukum harus memenuhi rasa keadilan.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
UU ITE menurut Jokowi lahir dengan semangat menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan beretika.
“Namun, implementasi undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” kata dia.
Jika dinilai banyak pasal menimbulkan ketidakadilan, pemerintah meminta kepada DPR membahas bersama-sama untuj merevisi UU yang banyak menimbulkan kriminalisasi tersebut.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” kata dia.
Indonesia adalah negara hukum yang mesti menjadikan hukum sebagai panglima. Dalam prosesnya, hukum harus menimbulkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” tutupnya.
Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya