Kejati Banten Tahan 2 Tersangka Korupsi Studi Kelayakan SMA/SMK
27 September 2021
Serang - Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang
27 September 2021
Serang - Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang
Serang – Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun anggaran 2018. Kedua tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), Joko Waluyo dan Agus S selaku honorer.
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2018. Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMA/SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp 800 juta.
“Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Kedua tersangka kemudian membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan PPK pekerjaan tersebut. Pekerjaan studi kelayakan itu tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka Agus S dan melaporkannya kepada tersangka Joko selaku PPK.
“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa konsultansi studi kelayakan/feasibility study (FS) tersebut. Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp 697 075 972,” kata dia.
Ivan mengatakan, Kajati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar layak.
“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” tuturnya.
(zka/red)
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya