
Kejati Banten Tahan 2 Tersangka Korupsi Studi Kelayakan SMA/SMK
27 September 2021
Serang - Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang
27 September 2021
Serang - Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang
Serang – Penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun anggaran 2018. Kedua tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), Joko Waluyo dan Agus S selaku honorer.
Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2018. Saat itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMA/SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp 800 juta.
“Bahwa dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif). Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan (8 perusahaan konsultan) sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Kedua tersangka kemudian membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan tersebut dengan PPK pekerjaan tersebut. Pekerjaan studi kelayakan itu tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka Agus S dan melaporkannya kepada tersangka Joko selaku PPK.
“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa konsultansi studi kelayakan/feasibility study (FS) tersebut. Adapun kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp 697 075 972,” kata dia.
Ivan mengatakan, Kajati Banten memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar layak.
“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum maupun sosial sehingga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” tuturnya.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca SelengkapnyaCilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggalakan upaya penyelundupan benih lobster di Pelabuhan
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO mendukung langkah program pemerintah Cilegon dalam upaya penghijauan dan kebersihan melalui
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca Selengkapnya