Cilegon – Seorang muncikari (mamih) di Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap aparat Reskrim Polsek Pulomerak. Pelaku memasang tarif Rp 1 juta durasi pendek (sort time) per sekali kencan.
Modus operandi dan tarif sekali kencan dengan durasi pendek terungkap setelah pelaku ditangkap polisi. Personel Reskrim Pulomerak saat itu menyamar sebagai pelanggan kepada pelaku sebelum akhirnya ditangkap.
“(tarif) Rp 1 juta, sort time,” kata pelaku berinisial AR alias Sel saat ditanya Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Selasa (25/5/2021).
Pelaku menyatakan menjalani profesi sebagai mamih sudah 2 tahun. Pasca-dua tahun menjalani profesi itu, baru kali ini dia ditangkap polisi.
“(jadi muncikari) dua tahun, (sekali transaksi) dapat Rp 200 ribu, bersih,” kata dia.
Pelaku biasa menawarkan dan menyediakan PSK di wilayah Pulomerak. Selain pelaku dan 6 orang PSK, polisi juga mengamankan sejumlah uang dan sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kemudian dalam prosesnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta dan kendaraan bermotor, STNK, dan kuncinya,” kata dia.
Pekaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.