Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

5 Januari 2026

Cilegon - Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS

Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS Cilegon, Maman Suherman. Heru ditangkap saat coba mencuri di rumah eks anggota DPRD Cilegon.

Heru kepergok mencuri di rumah itu pada Jumat (2/1/2026) oleh asisten rumah tangga. Sempat terjadi drama dobrak pintu rumah eks anggota DPRD sebelum akhirnya Heru ditangkap saat bersembunyi di kolong mobil.

Polisi menangkap pelaku secara kebetulan, saat diamankan, Heru mengakui perbuatannya membunuh MA (9) di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon. Polisi mencocokkan ciri-ciri pelaku berbekal CCTV dari sekitar TKP.

“Pelaku ini telah melakukan 3 tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon yeng pertama pada tanggal 16 Desember 2025 TKP BBS 3 yaitu TKP pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).

Aksi sadis Heru, menurut polisi dilatar belakangi oleh kalah dalam bermain mata uang virtual atau kripto. Awal main kripto, Heru mengeluarkan Rp 400 juta, perputaran uang itu menambah dompet saldo kripto sebesar Rp 4 miliar.

“Dari Rp 400 juta ini dimainkan sehingga berkembang sampai dengan mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp 4 miliar, dari Rp 4 miliar ini yang bersangkutan belum puas kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah,” ujarnya.

Sehabis dapat untung kemudian merugi, Heru tak berhenti di situ, dia coba pinjam uang ke bank dan koperasi tempatnya bekerja untuk bermain kripto.

“Setelah kalah yang bersangkutan melakukan peminjaman di bank mandiri sebesar Rp 700 juta, di koperasi yang bersangkutan bekerja senilai Rp 70 juta dan meminjam dari pinjol Rp 50 juta. Tujuannya untuk main kripto lagi, tapi hasil yang diperoleh yang bersangkutan kalah lagi,” katanya.

Coba peruntungan main kripto yang berujung kalah itu, menurut polisi membuat Heru melakukan tindakan kriminal. Dia menyasar rumah-rumah mewah untuk mencuri barang berharga.

“Karena himpitan ekonomi ini lah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” kata Dian.

Akibat perbuatannya, Heru dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan juga soal tindak pidana anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2023. Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

(qbl/red)

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita
Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor di Cikande, Kunci Letter T hingga Golok Disita

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia
PLN IP Suralaya Raih 6 Medali, Bisnis Berkelanjutan-CSR Berdampak Diakui Dunia

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &

Baca Selengkapnya
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya