Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
5 Januari 2026
Cilegon - Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
5 Januari 2026
Cilegon - Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS Cilegon, Maman Suherman. Heru ditangkap saat coba mencuri di rumah eks anggota DPRD Cilegon.
Heru kepergok mencuri di rumah itu pada Jumat (2/1/2026) oleh asisten rumah tangga. Sempat terjadi drama dobrak pintu rumah eks anggota DPRD sebelum akhirnya Heru ditangkap saat bersembunyi di kolong mobil.
Polisi menangkap pelaku secara kebetulan, saat diamankan, Heru mengakui perbuatannya membunuh MA (9) di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon. Polisi mencocokkan ciri-ciri pelaku berbekal CCTV dari sekitar TKP.
“Pelaku ini telah melakukan 3 tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon yeng pertama pada tanggal 16 Desember 2025 TKP BBS 3 yaitu TKP pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).
Aksi sadis Heru, menurut polisi dilatar belakangi oleh kalah dalam bermain mata uang virtual atau kripto. Awal main kripto, Heru mengeluarkan Rp 400 juta, perputaran uang itu menambah dompet saldo kripto sebesar Rp 4 miliar.
“Dari Rp 400 juta ini dimainkan sehingga berkembang sampai dengan mendapatkan keuntungan senilai kurang lebih Rp 4 miliar, dari Rp 4 miliar ini yang bersangkutan belum puas kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah,” ujarnya.
Sehabis dapat untung kemudian merugi, Heru tak berhenti di situ, dia coba pinjam uang ke bank dan koperasi tempatnya bekerja untuk bermain kripto.
“Setelah kalah yang bersangkutan melakukan peminjaman di bank mandiri sebesar Rp 700 juta, di koperasi yang bersangkutan bekerja senilai Rp 70 juta dan meminjam dari pinjol Rp 50 juta. Tujuannya untuk main kripto lagi, tapi hasil yang diperoleh yang bersangkutan kalah lagi,” katanya.
Coba peruntungan main kripto yang berujung kalah itu, menurut polisi membuat Heru melakukan tindakan kriminal. Dia menyasar rumah-rumah mewah untuk mencuri barang berharga.
“Karena himpitan ekonomi ini lah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” kata Dian.
Akibat perbuatannya, Heru dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan juga soal tindak pidana anak di bawah umur dengan ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Nomor 1 Tahun 2023. Selain pasal tersebut, polisi juga menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.
(qbl/red)
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya