Prabowo Rehabilitasi Hukum ke Eks Dirut ASDP dkk Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
25 November 2025
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia
25 November 2025
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk eks Direktur Utama Ira Puspadewi. Keputusan ini disebut bermula dari aspirasi masyarakat ke DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, langkah rehabilitasi bermula dari aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPR. Komisi Hukum DPR kemudian melakukan kajian mendalam atas kasus korupsi yang menjerat ketiga eks-direksi.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut usulan rehabilitasi datang secara formal dari DPR. Ia menjelaskan bahwa permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh Menteri Hukum dalam satu minggu terakhir sebelum diputuskan oleh Presiden.
“Untuk selanjutnya, supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Menurut Mensesneg Prasetyo, keputusan rehabilitasi bukanlah impulsif, melainkan hasil kajian panjang dari berbagai stakeholder termasuk pakar hukum.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi telah melalui prosedur yang sah. Ia menyatakan bahwa Mahkamah Agung memberikan pertimbangan tertulis kepada Presiden sebelum Keputusan Presiden (Keppres) diteken.
“Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.
Dalam Keppres rehabilitasi, kedudukan Ira Puspadewi dan dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dipulihkan menjadi aktif kembali sebagai pengurus PT ASDP. Yusril menambahkan,
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum dijatuhi putusan pidana,” katanya.
Ira Puspadewi pada 20 November 2025 dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan atas korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direktur lainnya, Hadi dan Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara.
(red)
Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa
Baca Selengkapnya
Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth
Baca Selengkapnya
Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka
Baca Selengkapnya
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya