‘Smackdown’ Mahasiswa, Brigadir NP Disanksi Tunda Naik Pangkat
21 Oktober 2021
Serang - Polisi pembanting mahasiswa di Tangerang disanksi penundaan naik pangkat
21 Oktober 2021
Serang - Polisi pembanting mahasiswa di Tangerang disanksi penundaan naik pangkat
Serang – Polisi pembanting mahasiswa di Tangerang disanksi penundaan naik pangkat dan dibebas tugaskan tanpa jabatan. Sanksi itu dijatuhkan usai pelaku Brigadir NP menjalani sidang di Polda Banten.
Brigadir NP dipersangkaan pasal berlapis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10/2021).
Selain itu, Brigadir NP dimutasi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan alias non job.
“Memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan,” ujarnya.
Human itu dijatuhi kepada Brigadir NP setelah Polda Banten dan Polresta Tangerang menggelad persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sidang dipimpin oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
Sidang juga dihadiri oleh Faris dan tiga orang rekannya. Mereka mengikuti pelaksanaan dari awal hingga putusan dibacakan.
Dalam persidangan tersebut, hal-hal yang memberatkan disampaikan oleh penuntut yamg menyatakan perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
(zka/red)
Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya