
Kurir Paket di Tangerang Cabuli Siswi SMP, 15 Kali Setubuhi Korban
9 Oktober 2023
Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan
9 Oktober 2023
Tangerang - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan
Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur. Pelaku setubuhi korban sudah 15 kali di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/09) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.
“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief , Senin (9/10/2023).
Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.
Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.
“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.
tindakan bejat pelaku baru ketahuan setelah korban didesak ibunya untuk menceritakan apa yang terjadi. korban sebelumnya berperilaku tak bisa dengan mengurung diri di kamar.
“Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (06/10), dan laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka dan pada Sabtu (07/10), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk,” tambah Arief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.
(zka/red)
Serang – Tiga mantan eks narapidana kasus narkoba berinisial BP (25), RP (24), dan MA
Baca SelengkapnyaJakarta – Mulai 1 Juli 2024, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di
Baca SelengkapnyaSerang – Hyundai Motors Indonesia resmi membuka pemesanan all-new Kona Electric, mobil listrik terbarunya yang dibanderol
Baca SelengkapnyaTangerang – Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono bicara soal pesan orang tua dalam mengemban jabatan.
Baca SelengkapnyaBali – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto menginstruksikan kepada prajurit TNI AL yang melaksanakan operasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA), Embay Mulya Syarief silaturahmi ke Wiranto
Baca SelengkapnyaJakarta – Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo Benny Susetyo menyoroti fenomena buzzer yang terus
Baca Selengkapnya