
Bejat! 3 Pemuda di Serang Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
17 Oktober 2023
Serang - Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola
17 Oktober 2023
Serang - Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola
Serang – Seorang gadis berusia 15 tahun digilir 3 pria temannya di sebuah lapangan bola dan bengkel usai dicekoki miras. Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolres Serang
Peristiwa itu terjadi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Peristiwa rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP ini terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di pinggir lapangan di Desa Junti.
“Pada malam itu, korban sedang bacakan di rumah temannya, saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” terang Kapolres AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Kedua pelaku kemudian membawa korban ke wilayah Cikande. Di sana, korban dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban kemudian di bawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran.
“Usai disetubuhi secara bergiliran, korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” ujarnya.
Pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku MI datang ke rumah Buluk lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut korban korban disetubuhi oleh tersangka MI. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan aib yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” terang AKBP Wiwin Setiawan.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian menelusuri keberadaan pelaku. Pada Jumat (13/10) ketiga pelaku ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada di Desa Junti.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca SelengkapnyaCilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggalakan upaya penyelundupan benih lobster di Pelabuhan
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO mendukung langkah program pemerintah Cilegon dalam upaya penghijauan dan kebersihan melalui
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca Selengkapnya