Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Cilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menilai jika kewenangan itu dinilai akan dihilangkan yang dirugikan adalah masyarakat.

ads


Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Dadan Herli mengatakan, jika kewenangan penyelidikan dalam penanganan sebuah perkara itu dihilangkan yang akan dirugikan adalah masyarakat. Menurutnya, jika kewenangan itu dihilangkan maka sebuah perkara hukum dapat secara langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan.

“Bagaimana mungkin sebuah perkara dilaporkan langsung naik ke penyidikan. Yang akan rugi adalah masyarakat yang dilaporkan karena belum jelas kebenarannya langsung naik ke penyidikan, sedangkan penyidikan adalah upaya paksa di dalamnya,” kata Dadang Herli dalam sebuah seminar di Cilegon, Jumat (7/3/2025).

Dadang mengatakan, konteks penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum khususnya Polisi dan Jaksa tak lain untuk melakukan kroscek sebelum suatu perkara naik ke penyidikan.

“Konteks penyelidikan itu sebenarnya adalah melakukan kroscek dan kroscek kebenarannya. Ketika benar tindak pidana, tidak boleh juga langsung semerta-merta menetapkan tersangka, tapi dilakukan dulu serangkaian pemeriksaan dan sebagainya. Kalau sudah yakin berdasarkan 2 alat bukti, baru ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya lebih diperkuat bukan dihilangkan. Dia menilai kewenangan polisi untuk tetap di bidang penyelidikan dan penyidikan. Jaksa di bidang penuntutan dan advokat memperkuat penegakan hukum.

“Tadi ditekankan oleh narasumber dan para peserta banyak yang sepakat oleh kami bahwa kepolisian tetap di bidang penyidikan dan penyelidikan di dalamnya. Jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat advokat sebagai penegak hukum sehingga tercipta check and balances,” ujarnya.

Senada dengan Prof Dadang Herli, akademisi Untirta lain, Prof Rena Yulia mengatakan, kewenangan penyelidikan aparat hukum harus dipertahankan untuk memperjelas suatu perkara sebelum ke proses penyelidikan.

“Karena tidak melulu apa yang dilaporkan itu adalah tindak pidana, bisa jadi playing victim, sehingga harus ditentukan dulu ini tindak pidana atau bukan, kalau misalkan tindak pidana ya harus dilanjutkan ke penyidikan, ya kalau bukan tindak pidana berarti tidak. Kalaupun misalnya penyelidikan dihapuskan, di dalam tahapan penyidikan itu tetap harus ada inquery, tetap harus ada penyelidikannya. Karena tidak bisa tiba-tiba ada perbuatan yang dilaporkan ataupun diadukan lalu itu dianggap tindak pidana, karena bisa jadi itu bukan tindak pidana,”

Dadang dan akademisi lain sepakat bawah penyelidikan tetap dipertahankan dan tidak boleh dihilangkan.

“Kami sepakat konsep penyelidikan tetap harus dipertahankan,” tegasnya.

Polda Banten Amankan 47 Orang yang Dianggap Preman
Polda Banten Amankan 47 Orang yang Dianggap Preman

Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota mengamankan 47 orang yang dianggap preman.

Baca Selengkapnya
PCNU Cilegon Bakal Bangun Sekolah Berbasis Teknologi, Dananya dari Umat
PCNU Cilegon Bakal Bangun Sekolah Berbasis Teknologi, Dananya dari Umat

Cilegon – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon mewacanakan bakal membangun sekolah berbasis teknologi di

Baca Selengkapnya
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Gelar Pelatihan Karya Tulis Berbasis AI
Prodi Administrasi Negara Unpam Serang Gelar Pelatihan Karya Tulis Berbasis AI

Serang – Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang menggelar kegiatan bertajuk “Pelatihan

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Penipuan
Polisi Tangkap Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Penipuan

Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi

Baca Selengkapnya
Pererat Silaturahmi, Relawan Krakatau Posco Bersih-bersih Masjid
Pererat Silaturahmi, Relawan Krakatau Posco Bersih-bersih Masjid

Cilegon – Sekelompok relawan dari Krakatau Posco menggelar aksi sosial berupa pembersihan Masjid At-Takwa pada

Baca Selengkapnya
Jelajah Ramadhan Krakatau Posco Cetak Dai Cilik Penuh Inspirasi
Jelajah Ramadhan Krakatau Posco Cetak Dai Cilik Penuh Inspirasi

Cilegon – Krakatau Posco bekerja sama dengan LPTQ unit Kelurahan Kubangsari sukses menyelenggarakan serangkaian kegiatan

Baca Selengkapnya
PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran
PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan

Baca Selengkapnya
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

Cilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di

Baca Selengkapnya
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia

Serang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam

Baca Selengkapnya
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api

Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota

Baca Selengkapnya