Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

8 Maret 2025

Cilegon - Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi

Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Cilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menilai jika kewenangan itu dinilai akan dihilangkan yang dirugikan adalah masyarakat.

Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Dadan Herli mengatakan, jika kewenangan penyelidikan dalam penanganan sebuah perkara itu dihilangkan yang akan dirugikan adalah masyarakat. Menurutnya, jika kewenangan itu dihilangkan maka sebuah perkara hukum dapat secara langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan.

“Bagaimana mungkin sebuah perkara dilaporkan langsung naik ke penyidikan. Yang akan rugi adalah masyarakat yang dilaporkan karena belum jelas kebenarannya langsung naik ke penyidikan, sedangkan penyidikan adalah upaya paksa di dalamnya,” kata Dadang Herli dalam sebuah seminar di Cilegon, Jumat (7/3/2025).

Dadang mengatakan, konteks penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum khususnya Polisi dan Jaksa tak lain untuk melakukan kroscek sebelum suatu perkara naik ke penyidikan.

“Konteks penyelidikan itu sebenarnya adalah melakukan kroscek dan kroscek kebenarannya. Ketika benar tindak pidana, tidak boleh juga langsung semerta-merta menetapkan tersangka, tapi dilakukan dulu serangkaian pemeriksaan dan sebagainya. Kalau sudah yakin berdasarkan 2 alat bukti, baru ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya lebih diperkuat bukan dihilangkan. Dia menilai kewenangan polisi untuk tetap di bidang penyelidikan dan penyidikan. Jaksa di bidang penuntutan dan advokat memperkuat penegakan hukum.

“Tadi ditekankan oleh narasumber dan para peserta banyak yang sepakat oleh kami bahwa kepolisian tetap di bidang penyidikan dan penyelidikan di dalamnya. Jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat advokat sebagai penegak hukum sehingga tercipta check and balances,” ujarnya.

Senada dengan Prof Dadang Herli, akademisi Untirta lain, Prof Rena Yulia mengatakan, kewenangan penyelidikan aparat hukum harus dipertahankan untuk memperjelas suatu perkara sebelum ke proses penyelidikan.

“Karena tidak melulu apa yang dilaporkan itu adalah tindak pidana, bisa jadi playing victim, sehingga harus ditentukan dulu ini tindak pidana atau bukan, kalau misalkan tindak pidana ya harus dilanjutkan ke penyidikan, ya kalau bukan tindak pidana berarti tidak. Kalaupun misalnya penyelidikan dihapuskan, di dalam tahapan penyidikan itu tetap harus ada inquery, tetap harus ada penyelidikannya. Karena tidak bisa tiba-tiba ada perbuatan yang dilaporkan ataupun diadukan lalu itu dianggap tindak pidana, karena bisa jadi itu bukan tindak pidana,”

Dadang dan akademisi lain sepakat bawah penyelidikan tetap dipertahankan dan tidak boleh dihilangkan.

“Kami sepakat konsep penyelidikan tetap harus dipertahankan,” tegasnya.

5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia
5 Hari Hilang, Nelayan Lebak Ditemukan Meninggal Dunia

Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan

Baca Selengkapnya
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,

Baca Selengkapnya
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Baca Selengkapnya