Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang
8 Maret 2025
Cilegon - Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
8 Maret 2025
Cilegon - Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Cilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menilai jika kewenangan itu dinilai akan dihilangkan yang dirugikan adalah masyarakat.
Pakar Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Dadan Herli mengatakan, jika kewenangan penyelidikan dalam penanganan sebuah perkara itu dihilangkan yang akan dirugikan adalah masyarakat. Menurutnya, jika kewenangan itu dihilangkan maka sebuah perkara hukum dapat secara langsung meningkat statusnya menjadi penyidikan.
“Bagaimana mungkin sebuah perkara dilaporkan langsung naik ke penyidikan. Yang akan rugi adalah masyarakat yang dilaporkan karena belum jelas kebenarannya langsung naik ke penyidikan, sedangkan penyidikan adalah upaya paksa di dalamnya,” kata Dadang Herli dalam sebuah seminar di Cilegon, Jumat (7/3/2025).
Dadang mengatakan, konteks penyelidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum khususnya Polisi dan Jaksa tak lain untuk melakukan kroscek sebelum suatu perkara naik ke penyidikan.
“Konteks penyelidikan itu sebenarnya adalah melakukan kroscek dan kroscek kebenarannya. Ketika benar tindak pidana, tidak boleh juga langsung semerta-merta menetapkan tersangka, tapi dilakukan dulu serangkaian pemeriksaan dan sebagainya. Kalau sudah yakin berdasarkan 2 alat bukti, baru ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya lebih diperkuat bukan dihilangkan. Dia menilai kewenangan polisi untuk tetap di bidang penyelidikan dan penyidikan. Jaksa di bidang penuntutan dan advokat memperkuat penegakan hukum.
“Tadi ditekankan oleh narasumber dan para peserta banyak yang sepakat oleh kami bahwa kepolisian tetap di bidang penyidikan dan penyelidikan di dalamnya. Jaksa sebagai penuntut umum, kemudian memperkuat advokat sebagai penegak hukum sehingga tercipta check and balances,” ujarnya.
Senada dengan Prof Dadang Herli, akademisi Untirta lain, Prof Rena Yulia mengatakan, kewenangan penyelidikan aparat hukum harus dipertahankan untuk memperjelas suatu perkara sebelum ke proses penyelidikan.
“Karena tidak melulu apa yang dilaporkan itu adalah tindak pidana, bisa jadi playing victim, sehingga harus ditentukan dulu ini tindak pidana atau bukan, kalau misalkan tindak pidana ya harus dilanjutkan ke penyidikan, ya kalau bukan tindak pidana berarti tidak. Kalaupun misalnya penyelidikan dihapuskan, di dalam tahapan penyidikan itu tetap harus ada inquery, tetap harus ada penyelidikannya. Karena tidak bisa tiba-tiba ada perbuatan yang dilaporkan ataupun diadukan lalu itu dianggap tindak pidana, karena bisa jadi itu bukan tindak pidana,”
Dadang dan akademisi lain sepakat bawah penyelidikan tetap dipertahankan dan tidak boleh dihilangkan.
“Kami sepakat konsep penyelidikan tetap harus dipertahankan,” tegasnya.
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya