Timwas DPR Nilai Pengalihan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus Tindakan Sembrono
20 Juni 2024
Makkah - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam
20 Juni 2024
Makkah - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam
Makkah – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji plus. Luluk mengungkapkan bahwa dari 20.000 kuota tambahan, hampir 50 persen digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8 persen yang disepakati.
“Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda. Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda,” ujar Luluk dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa malam (18/06/2024).
Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag ini melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.
“Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Ia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi. Namun, pengalihan kuota ini justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.
“Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior,” tambahnya.
Selain itu, Luluk menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dan menilai bahwa ada potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” katanya.
(red)
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan
Baca Selengkapnya
Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal
Baca Selengkapnya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap
Baca Selengkapnya
Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Baca Selengkapnya
SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol
Baca Selengkapnya