Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon
19 November 2025
Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,
19 November 2025
Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,
Pandeglang – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon, Amirudin (61) dan Arsana (41) karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon Kecapi (Sandoricum koetjape) di dalam kawasan TNUK. Kedua pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu berawal ketika petugas TNUK menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu (21/7/2025.
Pelaku Amirudin sebelumnya telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, petugas menyatakan penebangan pohon di taman nasional merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun sangat pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum.
“Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan di banyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan,” kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, Rabu (19/11/2025).
Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK, kata dia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025, dan saat ini perkara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.
Terkait restorasi justice dalam bidang kehutanan, menurut Ardi, belum ada aturan terkait hal tersebut. Restorasi justice hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk kejaksaan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 untuk pengadilan.
“TNUK adalah habitat penting satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Penebangan pohon dapat mengganggu keutuhan ekosistem. Kami terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
(zka/red)
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya