Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon
19 November 2025
Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,
19 November 2025
Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,
Pandeglang – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon, Amirudin (61) dan Arsana (41) karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon Kecapi (Sandoricum koetjape) di dalam kawasan TNUK. Kedua pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu berawal ketika petugas TNUK menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu (21/7/2025.
Pelaku Amirudin sebelumnya telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, petugas menyatakan penebangan pohon di taman nasional merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun sangat pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum.
“Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan di banyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan,” kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, Rabu (19/11/2025).
Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK, kata dia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025, dan saat ini perkara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.
Terkait restorasi justice dalam bidang kehutanan, menurut Ardi, belum ada aturan terkait hal tersebut. Restorasi justice hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk kejaksaan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 untuk pengadilan.
“TNUK adalah habitat penting satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Penebangan pohon dapat mengganggu keutuhan ekosistem. Kami terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
(zka/red)
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya