Serang – Ancaman pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik lebaran 2021. Namun, polisi berharap pidana itu tidak diterapkan bagi pemudik.
“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Kapolda Banten Rudy Heriyanto dalam keterangannya di Pelabuhan Merak, Kamis (6/5/2021).
Larangan mudik resmi berlaku 6 -17 Mei 2021. Meski ada larangan mudik, distribusi sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya dipastikan berjalan lancar.
“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.
Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.