Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
ASDP Tak Jual Tiket Saat Larangan Mudik Berlaku

ASDP Tak Jual Tiket Saat Larangan Mudik Berlaku

suasana pelabuhan merak

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak melayani pembelian tiket saat larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2020. Penjualan tiket disetop bagi pemudik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, regulator telah menetapkan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah tersebut, demi tujuan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, ASDP memastikan bahwa pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi melayani logistik dan masyarakat yang dikecualikan. Karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah,” kata Ira melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/4/2021).

ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Selain penyediaan layanan untuk kelancaran logistik, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Terkait dengan perintah untuk menghentikan penjualan tiket di sistem online ticketing Ferizy pada periode 6-17 Mei 2021, khususnya di empat pelabuhan utama Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, ASDP akan melakukan penyesuaian untuk menutup sementara penjualan tiket khususnya untuk penumpang pejalan kaki, dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA dan VIA.

“Kami pastikan bagi konsumen yang telah membeli tiket via aplikasi pada periode tersebut, dapat melakukan refund sesuai ketentuan berlaku, yakni kategori penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang,” tutur Ira lagi.

Dalam beleid pengendalian transportasi selama asa Idulfitri 1442 H atau 2021 mengatur angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

“ASDP akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan,” ujarnya.

Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait peran pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sementara penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Jalan Cipanas-Citorek Longsor, DPUPR Banten Targetkan Penanganan Selesai Sepekan
Jalan Cipanas-Citorek Longsor, DPUPR Banten Targetkan Penanganan Selesai Sepekan

Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan

Baca Selengkapnya
Sahruji Pimpin Ormas Besutan Hercules GRIB Jaya di Cilegon
Sahruji Pimpin Ormas Besutan Hercules GRIB Jaya di Cilegon

Cilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk

Baca Selengkapnya
Nelayan Lebak Hilang Saat Cari Rumput Laut
Nelayan Lebak Hilang Saat Cari Rumput Laut

Lebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara

Baca Selengkapnya
DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip untuk Lindungi Aset Masa Depan
DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip untuk Lindungi Aset Masa Depan

Serang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di

Baca Selengkapnya
Demo Bawaslu, Sekelompok Massa Tuntut Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Cilegon
Demo Bawaslu, Sekelompok Massa Tuntut Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Cilegon

Cilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar

Baca Selengkapnya
DPUPR Banten Sambut Baik Kunjungan Komisi Informasi: Wujud Keterbukaan Informasi Publik
DPUPR Banten Sambut Baik Kunjungan Komisi Informasi: Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Serang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi

Baca Selengkapnya
Pro dan Kontra Penarikan Retribusi Kantin Sekolah oleh DPRD DKI Jakarta
Pro dan Kontra Penarikan Retribusi Kantin Sekolah oleh DPRD DKI Jakarta

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari

Baca Selengkapnya
Dibombardir Israel, 20 Warga Beirut Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
Dibombardir Israel, 20 Warga Beirut Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka

Serang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada

Baca Selengkapnya
Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?
Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),

Baca Selengkapnya
Kejati Panggil Suami Cagub Airin-Ketua DPRD Banten Soal Dugaan Korupsi Sport Center
Kejati Panggil Suami Cagub Airin-Ketua DPRD Banten Soal Dugaan Korupsi Sport Center

Serang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana

Baca Selengkapnya