Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

27 Oktober 2021

Pandeglang - Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54) dan anaknya YP

Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Pandeglang – Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang lantaran tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Keduanya kini mendekam di tahanan.

Penangkapan bermula saat SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga  menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima dana desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang pada 2019 sebesar Rp 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan dana melalui proposal tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-” kata Shinto Silitonga.

Uang negara yang diperuntukjan bagi pembangunan desa tersebut justri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong tahun anggaran 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Kasus kedua tersangka sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

(zka/red)

Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?
Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?

Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir

Baca Selengkapnya
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya