Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

27 Oktober 2021

Pandeglang - Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54) dan anaknya YP

Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Pandeglang – Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang lantaran tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Keduanya kini mendekam di tahanan.

Penangkapan bermula saat SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga  menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima dana desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang pada 2019 sebesar Rp 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan dana melalui proposal tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-” kata Shinto Silitonga.

Uang negara yang diperuntukjan bagi pembangunan desa tersebut justri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong tahun anggaran 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Kasus kedua tersangka sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

(zka/red)

Lubang di Jalan Tol Merak Bikin Celaka, Pemudik Diminta Waspada
Lubang di Jalan Tol Merak Bikin Celaka, Pemudik Diminta Waspada

Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa

Baca Selengkapnya
ABK Kapal Tongkang yang Jatuh di Puloampel Ditemukan Tewas
ABK Kapal Tongkang yang Jatuh di Puloampel Ditemukan Tewas

Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan

Baca Selengkapnya
ABK Kapal Tongkang Jatuh di Puloampel, Tim SAR Cari Korban
ABK Kapal Tongkang Jatuh di Puloampel, Tim SAR Cari Korban

Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera

Baca Selengkapnya
Inspeksi ke Pembangkit di Banten, PLN IP Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Ramadan
Inspeksi ke Pembangkit di Banten, PLN IP Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Ramadan

Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya

Baca Selengkapnya
Sakit Saat Berlayar di Merak, Tim SAR Evakuasi Kapten Kapal Tanker Rusia
Sakit Saat Berlayar di Merak, Tim SAR Evakuasi Kapten Kapal Tanker Rusia

Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth

Baca Selengkapnya
Bocah 7 Tahun Hilang Terseret Ombak di Lebak
Bocah 7 Tahun Hilang Terseret Ombak di Lebak

Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang

Baca Selengkapnya
Sambut Ramadan 2026, KRAKATAU POSCO Turunkan Relawan Bersihkan Tiga Masjid di Sekitar Perusahaan
Sambut Ramadan 2026, KRAKATAU POSCO Turunkan Relawan Bersihkan Tiga Masjid di Sekitar Perusahaan

Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka

Baca Selengkapnya
PTTUN Menangkan Banding, Slamet Ariyadi Sah Jabat Ketum IKA PMII
PTTUN Menangkan Banding, Slamet Ariyadi Sah Jabat Ketum IKA PMII

Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh

Baca Selengkapnya
Pelajar Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Camara Pandeglang
Pelajar Ditemukan Tewas Tenggelam di Pantai Camara Pandeglang

Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Krakatau Posco-KPSE, Warlok Dapat Kesempatan Kerja Bergilir di Pabrik Baja
Kolaborasi Krakatau Posco-KPSE, Warlok Dapat Kesempatan Kerja Bergilir di Pabrik Baja

Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik

Baca Selengkapnya