Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Bapak dan Anak di Pandeglang Kompak Korupsi Dana Desa

Pandeglang – Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54) dan anaknya YP (29) selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang lantaran tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019. Keduanya kini mendekam di tahanan.

Penangkapan bermula saat SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga  menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima dana desa (DD) dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang pada 2019 sebesar Rp 772.834.000,-. diperuntukan untuk pembangunan desa, selanjutnya YP (29) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan dana melalui proposal tersebut.

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,-” kata Shinto Silitonga.

Uang negara yang diperuntukjan bagi pembangunan desa tersebut justri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujarnya.

Modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” kata dia.

Polisi menyita barang bukti berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong tahun anggaran 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Kasus kedua tersangka sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

(zka/red)

9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja
9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja

Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia

Baca Selengkapnya
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang

Cilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau

Baca Selengkapnya
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api

Cilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai

Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri

Serang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang

Serang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?

Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan

Baca Selengkapnya
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat

Cilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji

Baca Selengkapnya
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil

Baca Selengkapnya
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional

Jakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru

Cilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan

Baca Selengkapnya