Serang – Dugaan penyelewangan dana hibah pondok pesantren Rp 117 miliar dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. WH mencium adanya potongan dana hibah ke sejumlah pesantren di Banten.
“Yang melaporkan ke Kejati itu saya. Begitu banyak informasi tentang pemotongan, yang motong itu bukan ASN. Tadi ada statement ini (terduga pemotong dana hibah) pejabat, bukan! Tanya Kejaksanaan yang melaporkan itu saya,” kata Wahidin Halim, Jumat (9/4/2021).
WH mengatakan, pihaknya tidak ingin ada pemotongan dana dan dimanfaatkan oleh sekelompok orang. Dia belum mengetahui berapa nilai yang dipotong setiap pesantren.
“Supaya jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan. Walau belum tahu berapa (yang diduga diselewengkan). Ini masih dalam proses penyelidikan belum sampai ke penyidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan bakal terus mendorong upaya hukum dalam memberantas korupsi. Dirinya tidak akan membela jika nanti ada jajarannya yang terbukti menyelewengkan dana hibah tersebut.
“Saya enggak akan bela, harus dilihat dari substansi dan materiel. Saya senang ketika ada tindak lanjut dari persoalan ini, saya dorong,” katanya.
Dana hibah ke pondok pesantren digelontorkan Wahidin Halim sebesar Rp 117 miliar. WH memberikan dana hibah itu ke ribuan pesantren yang ada di Banten. Ponpes yang tercantum dalam daftar penerima hibah diguyur Rp 30 juta. Dana hibah itu bersumber dari anggaran tahun 2020.