DPUPR Banten Sambut Baik Kunjungan Komisi Informasi: Wujud Keterbukaan Informasi Publik
29 November 2024
Serang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
29 November 2024
Serang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Serang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dalam rangka Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Kamis (28/11/2024).
Tim visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat, Asisten Ahli Luay Nabilla, dan Staf KI Provinsi Banten Ela Komalasari.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
“Ini dalam rangka monev keterbukaan informasi di badan publik Provinsi Banten,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, ST, MT mengaku menyambut baik adanya kegiatan tersebut. Arlan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten menerima sekaligus mendukung visitasi ini, yang bertujuan memastikan keterbukaan informasi dan kesesuaian antara laporan dengan data fisik yang disampaikan sebagai indikator keterbukaan informasi.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Banten kepada Komisi Informasi,” ujarnya.
Arlan mengungkapkan, tahapan monev sendiri mencakup pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian, hingga pengumuman hasil pemeringkatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID.
Hadir menerima Tim Komisi Informasi Provinsi Banten, selain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Arlan Marzan, ST, MY yakni Sekertaris Dinas PUPR Dr. Isvan Taufik, MT dan Tim PPID.
Sebagai informasi, kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan langsung sarana dan prasarana pelayanan publik dan pelayanan informasi pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Berita Acara Hasil Visitasi yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch. Ojat Sudrajat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, ST, MT.
(adv)
Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan
Baca Selengkapnya
Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru
Baca Selengkapnya
Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya