Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
Lebak – Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum lantran menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT). Pelaku ditangkap polisi setelah gagal jadi kades 2 periode.
Mantan Kades berinisial AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 90 juta, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor kerugian negara mencapai ternyata mencapai Rp 92.100.000.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Dana BLT awalnya ingin dicairkan dan diberikan langsung. Namun, Eks Kades itu mencegat di tengah jalan agar pencairannya melalui dirinya.
“Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” kata dia.
Uang BLT yang sejatinya diberikan kepada yang berhak justru dipakai untuk kampanye pemcalonan pelaku sebagai Kades. Pelaku berniat ingin memperpanjang masa jabatannya dengan mencalonkan kembali pada Pilkades Serentak.
“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.
(zka/red)
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya