Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
Lebak – Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum lantran menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT). Pelaku ditangkap polisi setelah gagal jadi kades 2 periode.
Mantan Kades berinisial AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 90 juta, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor kerugian negara mencapai ternyata mencapai Rp 92.100.000.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Dana BLT awalnya ingin dicairkan dan diberikan langsung. Namun, Eks Kades itu mencegat di tengah jalan agar pencairannya melalui dirinya.
“Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” kata dia.
Uang BLT yang sejatinya diberikan kepada yang berhak justru dipakai untuk kampanye pemcalonan pelaku sebagai Kades. Pelaku berniat ingin memperpanjang masa jabatannya dengan mencalonkan kembali pada Pilkades Serentak.
“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.
(zka/red)
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kader DPC Gerindra Cilegon nyebur ke laut untuk membersihkan sampah di akses wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya