
Eks Kades di Lebak Gelapkan Dana BLT: Gagal 2 Periode-Berujung Bui
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
30 November 2021
Lebak - Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum
Lebak – Eks Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, berurusan dengan hukum lantran menggelapkan dana bantuan langsung tunai (BLT). Pelaku ditangkap polisi setelah gagal jadi kades 2 periode.
Mantan Kades berinisial AU (49) diduga menggelapkan uang BLT sebesar Rp 90 juta, setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor kerugian negara mencapai ternyata mencapai Rp 92.100.000.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades berinisial AU (49), penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar Rp 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, dimana satu pencairan sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp 300.000 per KK, namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut mencapai Rp.92.100.000,” kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, melalui keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Dana BLT awalnya ingin dicairkan dan diberikan langsung. Namun, Eks Kades itu mencegat di tengah jalan agar pencairannya melalui dirinya.
“Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang yang dilakukan oleh Kepala seksi ekonomi dan pembangunan (Kasi Ekbang) serta Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung namun
Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut disalurkan langsung oleh Kades, namun faktanya pendistribusian untuk tahap pertama, tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima tidak didistribusikan kepada 100 KPM,” kata dia.
Uang BLT yang sejatinya diberikan kepada yang berhak justru dipakai untuk kampanye pemcalonan pelaku sebagai Kades. Pelaku berniat ingin memperpanjang masa jabatannya dengan mencalonkan kembali pada Pilkades Serentak.
“Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU (49) untuk proses kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode tahun 2021 sampai dengan 2027,” ujarnya.
Pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.
(zka/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya