Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan jumlah pemilih di Banten 8.160.616 orang. Jumlah itu turun 2.809 setelah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran jumlah pemilih di Banten ditetapkan melalui rapat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode April 2021 pada Kamis (6/5/2021). Pemutakhiran data ditetapkan atas dasar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa satuan kerja KPU yang tidak menyelenggarakan tahapan pemilihan diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai pedoman yang berlaku, terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Ketua KPU Banten Wahyul Furqon melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode April 2021 di Provinsi Banten berjumlah 8.160.616 pemilih dengan rincian 4.116.019 pemilih laki-laki dan 4.044.597 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di 8 kabupaten/kota.
“Pergerakan data pemilih ini memiliki penurunan dibandingkan dengan Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode sebelumnya sebesar 2.809 pemilih. Hal ini terjadi karena adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat yang diakibatkan oleh Meninggal Dunia, Ganda, Pindah Domisili, berstatus TNI/Polri, dan juga bukan penduduk setempat,” kata dia.
Furqon mengatakan, KPU Provinsi Banten terbuka dalam menerima masukan dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses pemutakhiran data bemilih Berkelanjutan ini.
“Masyarakat dapat memberikan masukan ke KPU Provinsi Banten dan juga KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten melalui semua akses media sosial, website, aplikasi penunjang yang telah disediakan atau dapat langsung datang ke kantor KPU setempat,” ujarnya.