Karang Taruna Cilegon Diterpa Konflik, Pengurusnya Ngadu ke Budi Djiwandono
21 November 2025
Cilegon - Konflik dua kubu terjadi di tubuh Karang Taruna Cilegon. Para pengurusnya ngadu ke
21 November 2025
Cilegon - Konflik dua kubu terjadi di tubuh Karang Taruna Cilegon. Para pengurusnya ngadu ke
Cilegon – Konflik dua kubu terjadi di tubuh Karang Taruna Cilegon. Para pengurusnya ngadu ke Ketua Umum Karang Taruna, Budisatrio Djiwandono untuk turun tangan.
Konflik di tubuh Karang Taruna daerah ini terjadi saat hendak melaksanakan musyawarah pergantian kepengurusan. Pergantian kepengurusan ini menghasilkan dua kubu sebelum terlaksananya pemilihan ketua.
Satu kubu dengan perwakilan pengurus dari 6 kecamatan menyatakan mosi tidak percaya dengan kepengurusan lain yang sudah menggelar Temu Karya 2025 yang sudah melaksanakan musyawarah pemilihan ketua dan kepengurusan baru.
“Kami berkumpul di sini untuk menyampaikan sebuah pernyataan bahwasanya kami menyatukan pendapat untuk memberikan mosi tidak percaya kepada penyelenggaraan Temu Karya yang dihadiri beberapa pengurus Provinsi Banten,” kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Jombang, Suherman, Kamis (20/11/2025).
Sebelum konflik terjadi, kepengurusan Karang Taruna Cilegon sudah menggelar rapat untuk mengadakan Temu Karya atau musyawarah di salah satu hotel Anyer. Namun, acara itu dibatalkan dengan alasan keamanan.
“Pelaksanaan yang dilaksanakan oleh para karateker terkait dengan waktu dan pelaksanaan ini memang kesepakatan tetapi secara tempat ini sudah di luar daripada kesepakatan, pada saat pertemuan kami dengan Bapak Wali Kota Cilegon pelaksanaan kesepakatan tanggal 19 (November). Terkait dengan sudah informasi sudah ada ketua baru, kami dari 6 ketua-pengurus kecamatan ini tidak mengakui itu, karena di luar kesepakatan awal hasil rapat,” ujarnya.
Sementara, salah seorang pengurus Karang Taruna Cilegon, Aflahul Aziz mengatakan, para pengurus dan ketua dari 6 kecamatan mengadukan kondisi konflik internal itu ke Ketua Umum Karang Taruna, Budisatrio Djiwandono. Mereka melaporkan bahwa Temu Karya yang dilaksanakan pada 19 November kemarin dianggap tak sesuai aturan.
“Hasil audiensi dengan PNKT (Pengurus Nasional Karang Taruna), menindaklanjuti hasil temu karya nasional dimana terpilihnya Budi G Djiwandono sebagai ketua umum maka PNKT menghendaki penyelenggaraan temu karya karang Taruna di level mana pun terutama di kabupaten/kota harus sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan peraturan organisasi,” katanya.
Azi mengatakan, hasil audiensi dengan perwakilan pengurus pusat, para pengurus di daerah diminta untuk saling berkoordinasi dengan pengurus pusat agar tak terjadi dualisme di tubuh organisasi.
“Kedua kami di daerah harus selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan PNKT karena sumber legalitas pengurus karangtaruna kabupaten kota yang mengeluarkan dari PNKT,” ujarnya.
(qbl/red)
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya