
Kasus Hibah Ponpes, Kejati Banten Didesak Periksa Gubernur
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Serang – Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Gubernur Banten dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren. Pemeriksaan itu dinilai karena kepala daerah bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten sudah menyeret 5 orang jadi tersangka termasuk eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irfan Santoso. Dia kini ditahan di Rutan Pandeglang karena diduga kuat terlibat dalam sunat-menyunat anggaran bantuan tersebut.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, untuk menuntaskan kasus korupsi hibah ini, kata dia, aparat penegak hukum sepatutnya bukan cuma memeriksa pejebat level bawah hingga menengah tetapi perlu memeriksa pejabat level atas.
“Sudah sepatutnya proses penuntasan perkara ini memeriksa pihak-pihak yang tidak hanya berada di tataran birokrasi level bawah, menengah tapi juga level atas,” kata Tibiko di Kota Serang, Senin (31/5/2021).
Jika muncul pertanyaan apakah Gubernur Banten terlibat, dia menjelaskan perlu diteliti lebih lanjut. Kendati begitu, Gubernur Banten selaku kepala daerah yang memiliki kuasa pengguna anggaran punya tanggung jawab terkait penyaluran dana hibah pondok pesantren.
“Pertama perlu dicek lagi hal tersebut. Tapi yang perlu dicatat adalah bahwa kuasa pengguna anggaran di daerah itu adalah kepala daerah. Kedua, proses kebijakan dana hibah pondok pesantren hibah di daerah itu adalah penanggung jawab tertinggi adalah pemerintah dalam hal ini kepala daerah,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Visi Integritas, Ade Irawan. Dia mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini terkesan mengorbankan pejabat level bawah.
“Yang kemudian banyak disalahkan justru di tingkat bawah yang mereka dikorbankan,” kata dia.
Ade mengaku prihatin karena kasus hibah selalu bermasalah di setiap era kepemimpinan di Banten. Terlebih, hibah yang diduga dikorupsi adalah dana bantuan untuk pesantren.
“Prihatin sekaligus de javu ya, karena sebelumnya pernah menginvestigasi dan mengungkap kasus serupa yang melibatkan pondok pesantren,” katanya.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya