Korupsi Masker Rp 1,6 M, Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker tenaga kesehatan Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada 3 orang yakni Agus Suryadinata, Wahyudin Firdaus, dan Lia Susanti seusai tim penyidik Kejati Banten memeriksa ketiganya secara intensif.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS, WF, dan AS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Banten, Asep N Mulyana melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus merupakan pihak swasta. Sementara Lia Susanti merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), (2) Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021,” ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten ini terjadi pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Ketiga diduga bersekongkol untuk mengurangi harga masker yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Kelebihan Rp 150 ribu itu kemudian dijadikan keuntungan bagi mereka tapi oleh aparat penegak hukum ditiduh merugikan negara.
Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca SelengkapnyaLebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari
Baca SelengkapnyaSerang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada
Baca SelengkapnyaSerang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Baca SelengkapnyaSerang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana
Baca Selengkapnya