
Korupsi Masker Rp 1,6 M, Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker tenaga kesehatan Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada 3 orang yakni Agus Suryadinata, Wahyudin Firdaus, dan Lia Susanti seusai tim penyidik Kejati Banten memeriksa ketiganya secara intensif.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS, WF, dan AS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Banten, Asep N Mulyana melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus merupakan pihak swasta. Sementara Lia Susanti merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), (2) Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021,” ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten ini terjadi pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Ketiga diduga bersekongkol untuk mengurangi harga masker yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Kelebihan Rp 150 ribu itu kemudian dijadikan keuntungan bagi mereka tapi oleh aparat penegak hukum ditiduh merugikan negara.
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom
Baca SelengkapnyaCilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan
Baca SelengkapnyaCilegon – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten menggalakan upaya penyelundupan benih lobster di Pelabuhan
Baca SelengkapnyaCilegon – Krakatau POSCO mendukung langkah program pemerintah Cilegon dalam upaya penghijauan dan kebersihan melalui
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca Selengkapnya