Korupsi Masker Rp 1,6 M, Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker tenaga kesehatan Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada 3 orang yakni Agus Suryadinata, Wahyudin Firdaus, dan Lia Susanti seusai tim penyidik Kejati Banten memeriksa ketiganya secara intensif.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS, WF, dan AS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Banten, Asep N Mulyana melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus merupakan pihak swasta. Sementara Lia Susanti merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), (2) Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021,” ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten ini terjadi pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Ketiga diduga bersekongkol untuk mengurangi harga masker yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Kelebihan Rp 150 ribu itu kemudian dijadikan keuntungan bagi mereka tapi oleh aparat penegak hukum ditiduh merugikan negara.
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya