Serang – Seorang wanita, Kusniah (58) tertabrak mobil di jalan tol Tangerang Merak tepatnya di Km 85.200 saat menyeberang. Kusniah mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.
Korban tertabrak Toyota Inova B 1705 PZI di sekitar wilayah Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (17/6/2021). Saat ini Kusniah dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.
Sebelum kecelakaan terjadi, kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Syamsul bersama satu orang penumpang diketahui melaju dari arah Merak menuju Tangerang di lajur cepat.
Setiba di tiba-tiba seorang pejalan kakiK muncul dari arah median jalan hendak menyebrang jalan tol. Karena tak memperhatikan kendaraan melintas, ibu rumah tangga itu seketika disambar kendaraan yang dikemudikan Syamsul.
“Korban yang terluka berat di bagian kepala, tangan kanan dan kaki kiri, langsung dievakuasi oleh pengemudi yang menabraknya ke RSUD Drajat Prawiranegara,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Hamdani, Kamis (17/6/2021).
Agar peristiwa serupa tak terulang, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.
“Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta. Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol,” kata dia.