Mahasiswa Unpam Serang Ajak Siswa Lebih Peduli Perlindungan Data Pribadi
27 Oktober 2025
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota
27 Oktober 2025
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota Serang untuk peduli terhadap perlindungan data pribadi. Ajakan itu terungkap dalam kegiatan melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang sosialisasi kebijakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Para mahasiswa yang tengah melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat itu mengajak para siswa-siswi untuk lebih sadar dan bijak dalam menghadapi tantangan di era digital.
Lulu Salsabila perwakilan mahasiswa memamaparkan soal pengertian apa itu data pribadi, jenis-jenis data pribadi, serta memaparkan undang-undang yang terkait data pribadi, penerapan data pribadi di sekolah serta bagaimana peran siswa-siswi dalam menjaga data pribadi.
Sementara, Kepala Sekolah SMK Pasunda 1 Kota Serang, Wakhid Risanto, keamanan data pribadi menjadi penting di tengah era globalisasi yang terbuka.
“Kegiatan yang laksanakan oleh mahasiswi administrasi negara universitas pamulang ini, mudah-mudahan materi yang disampaikan dapat berguna bagi anak kami, dan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Keamanan data pribadi menjadi penting terlebih bagi para siswa untuk menghindari kejahatan siber. Para siswa diminta untuk tidak mudah membagikan semua hal di media sosial.
”Kita tidak boleh mengunggah semua ke media sosial seperti itu terus terusan, karena jejak digital akan terus ada ditakutkan ketika dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab akan merugikan diri sendiri,” kata pendamping mahasiswa dalam program tersebut, Yulvia Chrisdiana.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran siswa-siswi dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan siswa dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga keamanan data pribadi, serta mendorong partisipasi aktif dalam penerapan UU PDP demi terciptanya lingkungan digital yang aman dan terlindungi.
(qbl/red)
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya